PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil, SH, MM membuka Sosialisasi Penguatan Kapasitas sekaligus penandatanganan komitmen bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kepulauan Meranti di Gedung Afifa jalan Banglas, Selasa (27/9/2022).
Tampak hadir mendampingi Bupati, Staf Ahli M Mahadi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Irmansyah, Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Muhlisin, serta dihadiri oleh seluruh kepala organisai perangkat daerah pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diawali kegiatan penandatanganan komitmen bersama Keterbukaan Informasi Publik, antara Bupati selaku Pembina PPID, Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama, Kepala Dinas Kominfotik selaku PPID Utama, dan seluruh Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti selaku PPID Pembantu, dan disaksikan oleh pihak Komisi Informasi Riau.
Bertindak sebagai Pemateri dalam acara tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Riau, Junaidi, SKom, MIKom, didampingi Panitera Pengganti Nurita
Sari, MPd, dan Staf Komisi Informasi Riau Aviva Nadia, SE.
Bupati Muhammad Adil, dalam sambutannya menyampaikan bahwa memperoleh dan menyampaikan informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi ketahanan nasional dan juga ciri penting negara yang demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
"Memperoleh dan menyampaikan Informasi yang baik merupakan ciri-ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ungkap Bupati Adil.
Bupati juga menyampaikan bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti. Undang-Undang ini telah memberikan Landasan Hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Muhlisin, SKom., menyampaikan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu sangat perlu dilakukan sosialisasi mengenai tata cara penyelenggaraan keterbukaan informasi publik kepada badan publik untuk memberikan penguatan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah Selaku PPID Pembantu sebagai badan publik tentang kewajibannya untuk menyediakan informasi kepada publik dan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP).
"Penguatan Kapasitas PPID Pembantu ini merupakan wadah dan pemersatu komitmen antar OPD dalam Pelayanan Keterbukaan informasi publik di masing masing badan publik yang dipimpin oleh Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi atau Kepala OPD nya sendiri. Agar hak-hak Publik tersampaikan dengan transparan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Muhlisin.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dody Hamdani, SSos., selaku Ketua Panitia Pelaksana, menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Bupati Kepulauan Meranti selaku Pembina PPID telah berkomitmen dan memberikan dukungan dalam hal Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Meranti.
"Terimakasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati, karena berkenan hadir memberikan komitmen dan dukungannya untuk keterbukaan informasi publik di Kepulauan Meranti, ini merupakan semangat yang baik bagi kita semua," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Riau, Junaidi, SKom, MIKom sebagai pemateri menyampaikan bahwa Komisi Informasi dalam hal ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/ ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon.
"Harapan kami dari Komisi Informasi, PPID Utama dan PPID Pembantu dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan Amanat Undang-Undang. nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menuju Pemerintahan yang bersih dan terbuka dalam memberikan layanan informasi kepada publik," tutup Junaidi.
Editor: Eka G Putra