Berdasarkan hasil pemaparan Tim BPCB yang dikepalai Drs Nurmatias, adanya perbedaan zonasi antara Dinas Kebudayaan Riau dengan BPCB dikarenakan penambahan situs yang berada pada bagian barat candi tepatnya di seberang sungai dari Candi Muara Takus terdapat dua makam yang diduga cagar budaya yakni, Makam Datuok Lowe Talingo dan Makam Datuak Itam Lidah.
“Inilah yang menjadi pertimbangan arkeologis BPCB guna kepentingan penelitian selanjutnya,” kata mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Riau itu.
Selanjutnya, perhitungan tanggul dengan lebar 5 meter dan penambahan untuk Zona Inti II seluas 5 meter dan Zona Penyangga Tanggul seluas 20 meter. Penambahan zona pengembangan pada areal masuk wilayah candi yang berguna bagi zona pengembangan pemerintah, sehingga tidak menganggu Zona Penyangga Situs Candi Muara Takus.
Hanya, imbuhnya, adanya kesamaan hasil overlay antara Dinas Kebudayaan Riau dan BPCB menunjukkan titik koordinat penentuan batas tanggul Candi Muara Takus. Dari rapat itulah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar meminta rekomendasi institusi berwenang untuk menentukan luas Candi Muara Takus.
“Ini bukti bahwa Pemkab Kampar serius mengembangkan kawasan Candi Muara Takus sebagai destinasi pariwisata,” ungkapnya.
“Kalau Candi Muara Takus dioptimalkan pengerjaannya, tentulah mampu menambah PAD melalui destinasi pariwisata. Info selama ini, Candi Muara Takus sudah ramai dikunjungi wisatawan, baik domistik maupun manca negara. Bahkan, ada yang beribada di sana,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selama 15 hari Tim BPCB Batusangkar bersama Tim Dinas Kebudayaan Riau melakukan eskavasi di areal yang diduga candi di areal kawasan Candi Muara Takus. Eskavasi yang dilakukan ditemukan struktur yang diduga candi di bekas galian pasir. Tim melakukan kajian lebih dalam terhadap batu dan stuktur yang dieskavasi.” (rls)