PASCAESKAVASI DUGAAN CANDI

Pusat-Riau Sepakati Luas Wilayah Situs Muara Takus

Riau | Kamis, 10 Mei 2018 - 19:07 WIB

Pusat-Riau Sepakati Luas Wilayah Situs Muara Takus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Daerah Riau dan Pemerintah Pusat akhirnya menandatangani kesepatan luas wilayah dalam upaya pelestarian wilayah Situs Candi Muara Takus seluas 136,6 hektar.

Hal itu terjadi usai dilakukan penggalian di tempat yang diduga mengandung barang dugaan purbakala (eskavasi) susunan batu bata yang diduga candi di kawasan Candi Muara Takus Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga :Istri Mantan Gubernur Riau Soeripto Berpulang di Usia 85 Tahun

Kepala Dinas Kebudayaan Riau, Yoserizal Zen kepada wartawan kemarin di Pekanbaru mengatakan kesepakatan tertuang dalam rapat yang dihadiri BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Batusangkar sebagai UPT Pemerintah Pusat, yakni UPT Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Dinas Kebudayaan Riau dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kampar.

Selain disepakatinya luas wilayah upaya pelestarian wilayah situs Candi Muara Takus, Pemerintah Kabupaten Kampar pun harus segera menetapkan Situs Candi Muara Takus sebagai Situs Cagar Budaya berdasarkan hasil rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Riau.

Dalam rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kebudayaan Riau kemarin, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kampar segera melaksanakan penyusunan Kajian Induk Pelestarian Cagar Budaya Situs Candi Muara Takus sebagai pedoman untuk melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan di Situs Candi Muara Takus.

Menurut Yoserizal Zen yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Riau itu, rapat yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan Riau adalah untuk menyepakati perbedaan luas wilayah antara hasil zonasi Dinas Kebudayaan Riau dengan zonasi yang dilakukan BPCB Batusangkar yang memiliki wilayah kerja Provinsi Sumbar, Riau dan Kepri ini.

Hasil zonasi Pemprov Riau tahun 2010, tambah Yoserizal Zen, wilayah Muara Takus seluas 116 hektar, sedangkan studi zonasi BPCB Batusangkar pada 2015 terhadap Situs Budaya Muara Takus seluas 138,5 hektar sehingga harus dicari dimana letak selisih atas zonasi keduabelahpihak.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook