BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Judi toto gelap (togel) ternyata belum mati peminat. Masih saja ada yang menjual dan membelinya. Hal ini terbukti dengan penangkapan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kampar Kiri terhadap seorang penjual togel berinisial IN (40). Pria paruh banya ini diciduk polisi saat sedang melakukan rekap hasil penjualannya di Kelurahan Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, sekitar pukul 22.00 WIB Jumat (11/5) lalu.
Bersama tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Hp, lima lembar kertas pembelian nomor togel, 1 buah dompet dan uang tunai sebesar Rp1.535.000 yang diduga dari hasil penjualan nomor togel tersebut.
Pencidukan ini sendiri berlangsung cukup cepat. Pasalnya petugas Polsek Kampar Kiri baru mendapatkan informasi dari masyarakat beberapa belas menit sebelum penangkapan pada pukul 22.00 WIB malam akhir pekan itu. Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat bahwa IN telah menjalankan bisnis haram itu di warung miliknya di Lipat Kain Utara.
‘’Kegiatan itu sudah meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi yang kami terima, kami memerintahkan anggota untuk mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya kami langsung melakukan penggerebekan. Saat digrebek, tersangka IN sedang melakukan rekap judi togel,’’ sebut Yulisman.
Bersama IN juga diaman sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman menegaskan, penyakit masyarakat (pekat) seperti judi, miras, prostitusi di wilayah Kampar tidak ada diberi ampun. Apalagi kurang dari sepekan ke depan akan memasuki bulan Ramadan, maka Polres Kampar akan mengintensifkan pengawasan.
‘’Mari jaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang terus bahu membahu bersama Kepolisian untuk memberantas pekat di tengah masyarakat. Yang terpenting percayakan setiap penegakan hukum kepada Kopilisian untuk ketertiban bersama,’’ sebut Yulisman.(end)