BANGKINANG (RIAUPOS.CO)---Strategi besar guna membuka lapangan pekerjaan baru di Kampar masih menjadi tantangan besar dengan masih minimnya investasi. Tidak mau dikatakan memperlambat invetasi masuk, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPM-PTSP) Kabupaten Kampar mempersiapkan perizinan sistem aplikasi online. Penyediaan sistem ini yang disebut dengan SPIPISE, kini sedang digesa.
Dinas tersebut juga sedang melakukan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha di Kabupaten Kampar.
Plt Kepala DPM-PTSP Kampar Tarmizi menyebutkan, untuk mendorong investasi di Kabupaten Kampar harus ada jalur untuk mempermudah investasi yang masuk. Ini juga sesuai dengan nawa cita yang dicanangkan pemerintah lewat Perpres Nomor 91/2017 tentang Percepatan Berusaha.
‘’Dengan sistem SPIPISE ini, masyarakat atau pengusaha tidak perlu langsung datang ke DPM-PTSP untuk menyampaikan berkasnya. Tapi dapat dilakukan di mana saja, asalkan persyaratannya terpenuhi dan sistem akan bekerja langsung atau memproses sesuai aturan. Jika ada kekurangan persyaratan maka dapat diketahui secara langsung,’’ terang Tarmizi.
Pada aplikasi tersebut, lanjut Tarmizi, sudah jelas standar operasional pelayanan (SOP) dan telah tercantum persyaratan, waktu dan biaya atau retribusinya. Jika dalam pelaksanaan diperlukan klarifikasi lokasi, maka tim teknis akan menghubungi melalui surat atau telepon.
‘’Dengan adanya aplikasi ini nantinya diharapkan standar pelayanan yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 27/2009 tentang pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97/2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan dapat terpenuhi,’’ terangnya.
Azas-azas yang dimaksud dalam peraturan tersbeut di antaranya keterbukaan informasi perizinan. Seperti ketentuan persyaratan, waktu penyelesaian dan besaran biaya yang disetorkan ke negara. Selain itu, Pemkab Kampar juga telah membentuk satgas percepatan berusaha dengan surat keputusan nomor 570-670/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017. Dirinya berharap, satgas tersebut akan dapat membantu para investor menangani segala permasalahan atau kendala berinvestasi di Kabupaten Kampar.
Terkait satgas ini, jika investasinya di atas Rp5 triliun, maka akan mendapat pendampingan dari satgas nasional. Sementara Rp1 triliun hingga Rp5 triliun pendampingan dari satgas provinsi dan di bawah Rp1 triliun pendampinganya dari satgas daerah.
‘’Kami mengimbau para investor untuk tidak lagi ragu-ragu berinvestasi di Kabupaten Kampar. Tentunya jika investor banyak masuk ke Kampar akan meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus membuka lapangan pekerjaan, sehingga masyarakat sejahtera,’’ tutup Tarmizi.(izl)