PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO )- Komisi I DPRD Rokan Hulu memberikan deadline selama sebulan kepada Manajemen PTPN V Kebun Sei Intan, untuk menjawab tuntutan masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam yang meminta perusahaan plat merah itu mengembalikan lahan mereka seluas 320 hektare (ha) yang berada di HGU PTPN V Sei Intan.
Hal itu terungkap dalam dengar pendapat (hearing)antara Komisi I DPRD Rohul dengan PTPN V Kebun Sei Intan di ruang rapat komisi di DPRD Rohul, Jumat (11/5).
Hearing yang kedua kalinya digelar tersebut, dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril didampingi Anggota Komisi I DPRD Rohul dan Perwakilan Manajemen PTPN V Kebun Sei Rokan dan dihadiri perwakilan Masyarakat Kota Lama.
Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril kepada Riau Pos, Jumat (11/5) menyebutkan, hearing antara Komisi I DPRD dengan PTPN V Kebun Sei Intan ini, merupakan yang kedua kalinya digelar. Sebelumnya, hearing dilaksanakan pada awal Februari 2018 terkait desakan masyarakat Kota Lama meminta kepada DPRD memfasilitasi persoalan antara PTPN V Kebun Sei Intan, untuk mengembalikan lahan masyarakat seluas 320 Ha.
Dari pelaksanaan hearing yang pertama itu, lanjutnya, 8 Februari lalu, Komisi I DPRD Rohul mempertanyakan ke kantor Direksi PTPN V di Pekanbaru. Dari pertemuan di kantor Direksi, perusahaan meminta waktu untuk membentuk Tim Pencari Fakta terhadap kepemilikan lahan. Lahan itu akan diganti rugi perusahaan dan akan ditanam bibit sawit yang diserahkan kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Pimpinan PTPN V Kebun Sei Intan Jhonson Afri Alam dikonfirmasi terkait deadline waktu yang diberikan DPRD Rohul yang telah disepakati bersama, ketika dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (13/5), telepon genggamnya di luar jangkauan.(epp)