Dua Pelaku Pungli Kendaraan Ditangkap

Riau | Senin, 14 Mei 2018 - 10:48 WIB

PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tualang kembali mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pelaku Ha (20) dan Ri (31) diamankan di Jalan Sungai Naga Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, Jumat (11/5).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kedua pelaku diamankan saat sedang melakukan aksinya dengan meminta uang kepada supir angkutan barang yang masuk PT IKPP. Tindakkan tersangka tersebut menimbulkan keresahan pengguna jalan.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea membenarkan adanya dua orang yang diamankan Polsek Tualang diduga melakukan pungli terhadap supir angkutan barang.(wik)

‘’Kita telah mengamankan dua orang pelaku pungli. Barang bukti sebesar Rp89.000 juga turut diamankan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pungutan liar terhadap supir-supir truk di Jalan Sungai Naga, Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang.

Mendapat informasi tersebut Panit 1 Reskrim Polsek Tualang Iptu Ronny Reduansah bersama Panit 2 Aipda Donal SH beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan. Setelah sampai di TKP, benar telah terjadi tindak pidana pungutan liar yang dilakukan pelaku Ha. Saat dilakukan interogasi dia menyebutkan bahwa uang tersebut disetorkan kepada Ri.

Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa pelaku memungut uang dari sopir kendaraan bermuatan barang yang masuk ke arah PT Indah Kiat tanpa paksaan dan tanpa karcis apapun. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook