PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) telah melakukan sidang etik terhadap mantan Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, atas nama Ipda IS. Hasilnya, ia dijatuhi hukuman berupa demosi selama 7 tahun.
Artinya, selama 7 tahun IS tidak mendapat jabatan dan juga tidak mengalami kenaikan pangkat. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan, Rabu (12/10).
Kata dia, Ipda IS ditengarai tekah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Jadi perbuatannya itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya (oknum anggota DPRD Kuansing, red) itu tidak sesuai," tuturnya.
Ia menjelaskan, pada saat penggerebekan oknum Anggota DPRD Kuansing dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal itu diketahui dari hasil tes urine. Namun, setelah ditangkap, Ipda IS melakukan pelepasan tanpa prosedur yang seharusnya dilakukan.
Prosedur dimaksud adalah proses rehabilitasi terlebih dahulu lalu kemudian dapat dilepaskan. Setelah ditahan selama 30 hari di tempat khusus Bidpropam Polda Riau. Hasil sidang etik IS mendapat hukuman yang sangat berat.
"IS sudah ada hasilnya. Itu dihukum tujuh tahun demosi. Dia juga akan dipindah tempat. Bisa di Yanma bisa di Meranti sana," ungkap Johanes.
Diketahui sebelumnya, Ipda IS selamu Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan terhadap oknum Anggota DPRD Kuansinh berinisial RN pada 8 Agustus 2022 lalu. Saat itu, pihak Polres Kuansing sempat mengatakan bahwa RN dilepaskan lantaran hasil tes urine negatif.
Oknum Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) RN segera melakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau. Ia akan mengikuti rehabilitasi sebanyak delapan kali atau bertahap selama satu pekan sekali. Setelah delapan kali direhabiltasi, kemudian bakal berlanjut lagi untuk mengikuti program layanan pascarehabilitasi dengan durasi waktu berkisar selama dua bulan.
Hal itu disampaikan Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar SH SIK melalui Koordinator Rehabilitasi dr Riana Octaviyanti MKes kepada Riau Pos, Rabu (12/10).
Dia mengatakan, pada 5 Oktober lalu, BNN Riau secara resmi telah menerima datanya atau berita acara serah terima limpahan Polda Riau. Berdasarkan data tersebut, atau tes urinenya diketahui yang bersangkutan memang positif mengandung metamfetamin.
"Berdasarkan hasil asesmen, oknum Anggota DPRD tersebut direhabilitasi rawat jalan selama delapan kali," ungkapnya.
Lanjutnya, pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan di klinik yang ada di internal BNN Provinsi Riau. Klinik tersebut masih berada di dalam perkantoran BNN Riau. Posisi klinik tersebut terlihat dari gerbang pintu masuk Kantor BNN Riau atau dekat dengan ruang pelayanan.
"Rehabilitasi rawat jalan delapan kali itu sifatnya. Dia nanti datang ke Klinik Pratama BNN Riau selama sekali seminggu. Nah, di sini akan dilakukan konseling oleh petugas kita. Petugas yang melakukan asesmen yang melakukan konseling rawat jalan selama delapan kali itu," tuturnya. (ilo/nda)