PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima daerah di Riau yang baru disetujui Menteri kesehatan, dapat diterapkan tergantung kondisi daerah. Hal tersebut dikarenakan di beberapa kabupaten terdapat daerah terpencil.
"Dalam penerapan PSBB, kabupaten/kota juga harus menerapkan sesuai kondisi daerahnya. Karena tidak bisa sama rata," kata Gubri Syamsuar, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, nanti pemerintah kabupaten/kota bisa memilah lokasi mana saja yang bisa diterapkan PSBB secara ketat. Serta daerah mana yang tidak perlu diterapkan pengamanan seperti PSBB.
"Misalnya saja kalau daerah terisolir dan tidak ada masyarakat yang keluar masuk lokasi itu, ya tidak perlu PSBB," ujarnya.
Syamsuar mencontohkan, ada satu desa di Kabupaten Siak bernama Desa Teluk Lanus, dimana disana akses transportasi tidak ada, sehingga arus orang keluar masuk juga tidak ada. Sehingga bisa diberikan perlakuan khusus.
"Jadi bupati nanti bisa memberikan perlakuan khusus untuk itu, seperti tidak perlu melakukan PSBB," sebutnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra