PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pemilu diimbau langsung melaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Siapa saja bisa menyampaikan pengaduan.
Demikian dipaparkan Komisioner DKPP RI Prof Dr Teguh Prasetya SH MSI dalam diskusi "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media", Senin (12/10/2020) di Pekanbaru. Penyelenggaraan pemilu, ditegaskannya, bukan main-main, tapi merupakan suara rakyat yang harus dijaga dengan baik. Apalagi jika terjadi pelanggaran dan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang sanksinya pidana.
"Siapa pun boleh mengadukan pelanggaran pemilu, baik masyarakat, partai politik maupun peserta politik yang akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.
Sesuai etika maupun kode etik penyelenggara pemilu, dia juga telah mengingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara mulai dari, KPU, Bawaslu, TimPemeriksa Daerah (TPD) dan lainnya untuk menjalankan tugas sesuai kode etik.
''Jangan pernah tergoda dengan apa pun godaan dalam pelaksanaan pemilu,'' imbuhnya.
Ini ditekankan karena dalam pemilu akan ada berbagai pihak yang mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan meskipun dengan cara kotor.
"Maka itu kami terus mengingatkan seluruh jajaran KPU, Bawaslu maupun TPD agar tatap tegar, tenang, dan jangan pernah tergoda," katanya.
Sementara, Tenaga Ahli DKPP RI, Suparmin SH MH, mengatakan, untuk pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu ini, Riau termasuk rendah di tingkat Sumatra. Karena itu untuk di Riau DKPP masih percaya bisa berjalan maksimal.
"Memang ada beberapa masalah sebelumnya yang kami terima dan itu juga sudah kami tindaklanjuti. Karena itu Riau masih bagus dan rendah dari pelanggaran," ujarnya.
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Hary B Koriun