SIAK(RIAUPOS.CO)-------- Penghulu Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan MH dibekuk tim Reskrim Polres Siak, Rabu (11/7). MH diamankan Polres Siak terkait kasus tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang APBkam Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan.Negara di rugikan sebesar Rp 400.040.395.
Penangkapan MH di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya berdasarkan laporan polisi nomor LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 Juni 2016. Surat perintah penangkapan nomor SP. KAP/ 35/ VII/2018/ Sat Reskrim tanggal 11 Juli 2018.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David membenarkan adanya penangkapan Penghulu Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan.
“Penghulu Jati Mulya diamankan di Polres Siak diduga melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang APMkam,” ujarnya. Dia menjelas penangkapan terhadap MH dilakukan tanpa perlawanan di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya sekitar pukul 09.30 Wib.
Saat ini MH sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Siak. Negara di rugikan sebesar Rp 400.040.395. Pada saat ditingkat penyidikan, uang itu telah dikembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kecamatan Kerinci Kanan.(wik)