MUARA LEMBU (RIAUPOS.CO ) - Keseriusan Polres Kuansing dalam menindak pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di Kuansing kembali terbukti. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita SH SIK MH berhasil mengamankan pelaku PETI berinisial RW (40) di Sungai Batang Lombu, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Rabu (9/5) malam.
Bukan hanya menangkap pelaku. Tim Sat Reskrim juga berhasil merusak dengan cara membakar kapal PETI yang digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas. Perusakan dengan cara membakar tersebut sangat efektif untuk mengurangi dan memusnahkan alat yang selalu dipakai oleh masyarakat untuk mencari emas tanpa izin.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5) mengatakan, Polres Kuansing tidak akan membiarkan aktivitas yang merugikan orang banyak.
“Akibat dari PETI ini sangat besar. Mereka kan menggunakan air raksa untuk memisahkan emas tersebut. Nah, air raksa ini mengalir di sungai. Apalagi kalau sungai tersebut dikonsumsi masyarakat seperti minum dan memakan ikan. Itu belum kita kaji soal kerusakan lingkunganya,” tegas Fibri Karpiananto.(cr6)