DIBAWA DARI KARIMUN BERSAMAAN 1.897 BUTIR EKSTASI

21 Kg Sabu Akan Dititip di Terminal AKAP

Riau | Rabu, 12 April 2023 - 12:16 WIB

21 Kg Sabu Akan Dititip di Terminal AKAP
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja bersama Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba Sihol Sitinjak, dan Kasatpol Air AKP TP Silalahi memperlihatkan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu dan 1.897 butir ekstasi dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (11/4/2023). (POLRES SIAK UNTUK RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) – Upaya penyeludupan narkotika kembali berhasil digagalkan Polda Riau. Kali ini, Polres Siak mengamankan 21 kilogram sabu-sabu beserta 1.897 butir ekstasi yang dibawa dari Tanjung Balai Karimun dan akan dititip di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru.

 


Selain barang bukti, Kamis (8/4) pukul 11/30 WIB, Polres Siak juga mengamankan tersangka Ar yang membawa barang haram tersebut dalam tas warna hijau toska dari kapal di Tanjung Buton, Kecamatan Sungai Apit, Kabupatenm Siak Sri Indrapura.

Hal ini diungkapkan Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja saat memimpin konferensi pers, Selasa (11/4) siang. Didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga Wahyu Prihantoro, Kasat Narkoba Sihol Sitinjak dan beberapa pejabat utama termasuk Kasatpol Air AKP TP Silalahi, Kapolres Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.

Kapolres Ronald mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada penumpang angkutan laut yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

“Atas informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di sekitar perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton,” terang Kapolres Ronald.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, Kamis (6/4) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satpolair melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal. Saat pemeriksaan terhadap barang penumpang kapal dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton dilakukan, ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika yang dibawa oleh Arman.

“Tersangka Ar merupakan warga Tanjung Balai Karimun. Kami dapati membawa sabu-sabu dan ekstasi di dalam tas jinjing yang dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas,” terang Kapolres Ronald, Selasa (11/4).

Berdasarkan keterangan AS, paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru, tepatnya di Terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP). Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia berinisial M yang saat ini masih diselidiki.

Pengakuan Ar kepada penyidik, dikatakan Kapolres Ronald, dia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau per kilogram apabila berhasil meloloskan dan menyelesaikan tugasnya.

Tidak hanya sampai di situ, Ar juga mengakui sudah lima kali mengantarkan narkoba. Diawali dari 1/4 kilogram, 1/2 kilogram, sampai dia dipercaya membawa 21 kilogram bersama ribuan ekstasi ke Pekanbaru.

Dia sudah sebulan terakhir tinggal di rumah saudaranya di wilayah Kulim, Pekanbaru. Ar mengaku mendapatkan narkoba dari kenalannya M warga Malaysia saat sama-sama menjadi warga binaan di Lapas Batam.

Saat itu, Ar dipenjara dalam kasus narkoba, sementara warga Malaysia itu dipenjara karena kasus human trafficking atau perdagangan manusia. Ar berkomunikasi dengan M menggunakan kartu ponsel nomor Malaysia dan lewat WhatsApp saja.

Ar tidak bertemu dengan temannya M ketika mengambil narkotika itu. Narkotika itu diletakkan di suatu tempat, lalu Ar mengambilnya sesuai petunjuk. Demikian juga dengan narkoba yang dibawanya diperintahkan diletakkan di terminal atau membuka kamar hotel, lalu meninggalkannya.

Demikian juga uang jalannya. Ar menerimanya bukan dari seseorang, tapi mengambilnya di suatu tempat. Artinya jaringan ini memang terputus.

‘’Atas narkoba yang dibawanya, Ar kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada Ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook