Pemkab Usulkan Enam Ranperda

Riau | Kamis, 12 April 2018 - 10:25 WIB

INDRAGIRI HILIR(RIAUPOS.CO)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan pengajuan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada (DPRD) setempat.

Pengajuan ini dibacakan Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setdakab) Inhil H Darusalam, dalam agenda rapat paripurna ke-6 masa sidang 1 tahun 2018 beberapa malam lalu.

Baca Juga :Ziarah ke Makam Tuan Guru Sapat

‘’Saat itu kita juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2017,” ungkap Darusalam.

Adapun enam ranperda yang disampaikan itu, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil Nomor 7/2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 8/2011 tentang Retribusi Izin Trayek. Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 10/2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Inhil Nomor 27/2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan. Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda Pajak Daerah.

‘’Dan Ranperda terkait kenaikan tarif parkir yang semula Rp1.000 menjadi Rp2.000,” sebut Darusalam.

Kenaikan tarif parkir tersebut, kata Darusalam diajukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarkat khususnya di bidang perparkiran di Inhil, khususnya Kota Tembilahan dan sekitarnya.

‘’Saya berharap, agar enam ranperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan tim yang dibentuk,” harapnya.

Rapat paripurna saat itu dipimpin Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam dan dihadiri unsur pimpinan lain dan anggota DPRD maupun tamu undangan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook