RENGAT (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik.
Karena, Kades Pasir Ringgit berinisial AP (50) ditahan Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Inhu sejak Kamis (14/6/2023) kemarin. Di mana, Kades tersebut, diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan (SKB) yakni ijazah.
Camat Lirik, Zainuddin ketika dikonfirmasi juga mengatakan bahwa, pihaknya belum memproses penunjukan Plt atau Plh Kades Pasir Ringgit. "Sejauh ini belum ada penunjukan Plt atau Plh, pasca Kades Pasir Ringgit ditahan," ujar Camat Lirik, Zainuddin, Senin (19/6/2023).
Memang sebutnya, sebelum penunjukan Plt, diawali dengan Plh. Di mana, Plh bisa saja dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes). Sedangkan Plt, dijabat oleh PNS dilingkungan Kecamatan Lirik atau dilingkungan Pemkab Inhu.
Camat juga beralasan, penunjukan Plh belum dilakukan akibat belum ada arahan dari pimpinan. "Kami juga menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan," tambahnya.
Namun camat mengklaim, pemerintahan di Desa Pasir Ringgit masih berjalan lancar. Bahkan, ketika ada yang prinsip, perangkat Desa Pasir Ringgit dapat melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman