ROKAN HULU(RIAUPOS.CO)---EMPAT Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), kemarin telah tuntas dibahas oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul.
Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam artian keempat Ranperda tersebut hanya tinggal penyempurnaan saja oleh masing-masing Pansus, setelah itu DPRD Kabupaten Rokan Hulu akan menggelar rapat paripurna tentang pengesahan Ranperda tersebut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menjawab Riau Pos, Rabu (11/4), terkait pembahasan 4 Ranperda yang dibahas Pansus DPRD Rohul. ‘’Alhamdulilah, empat Pansus telah menuntaskan pembahasan Ranperda yang telah disampaikan pemerintah daerah ke DPRD Rohul. Sekarang tinggal penyempurnaan saja. Direncanakan, pekan depan, ke empat Ranperda tersebut disahkan oleh DPRD, bila diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohul,’’ ujarnya.
Kelmi mengaku, pengesahan empat Ranperda oleh DPRD Rohul mengalami keterlambatan. Hal itu menyangkut dengan pembahasan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa serentak, perlunya penyempurnaan terhadap pasal demi pasal yang harus dituangkan di dalam ranperda tersebut.
Ketua DPC Partai Demokrat Rohul yang baru terpilih itu mengaku, perlunya digesa pengesahan ke empat Ranperda tersebut. Karena setelah pengesahan ranperda tersebut, DPRD nantinya akan mengagendakan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Rohul tahun 2017 yang juga harus diselesaikan. (adv)