PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belum hilang di ingatan masyarakat soal pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 80 kg pada 20 Januari 2022 lalu yang dibawa melalui jalur perairan Pulau Bengkalis. Kini jajaran Polda Riau kembali mengungkap kasus narkoba jaringan internasional. Barang buktinya adalah sabu-sabu seberat Rp30 kg bersama uang tunai Rp70 juta.
Ada dua tersangka yang diamankan. Yakni Bur alias Ahan (49) dan Tris alias Acai (32). Keduanya mengaku diperintah seorang bos dari Malaysia bernama Mr Chiu.
Hal ini terungkap dalam sebuah ekspose yang dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mapolres Bengkalis, Jumat (11/2). Dikatakan Kapolda, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyeludupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke pesisir pantai Sumatera melalui perairan Bengkalis.
"Mendapat informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Bengkalis berkoordinasi dengan Polairud Polres Bengkalis serta pihak Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan," ungkap Irjen Iqbal.
Setelah 3 hari melakukan pemetaan, tim menemukan mobil target. Pada Jumat tanggal 28 Januari 2022, tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Bur di Jalan Lintas Dumai-Pakning (Pelintung) pada saat mengendarai mobil.
Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan. Di sana tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada Bur. Hasil interogasi, dia menerangkan mendapat perintah dari tersangka Tris alias Acai untuk menjemput sejumlah sabu di Desa Buruk Bakul-Bengkalis.
Kemudian tim darat menginformasikan ke tim laut bahwa narkotika jenis sabu yang dimaksud belum sempat diturunkan oleh beca laut yang rencananya diturunkan di Desa Buruk Bakul.
"Tim kemudian melakukan penyisiran ulang di sepanjang perairan Pulau Bengkalis," sambung Kapolda.
Saat penyisiran, narkotika sebanyak 3 karung berhasil ditemukan ditanam di dalam hutan bakau di Desa Meskom Bengkalis. Selain mengamankan Bur dan barang bukti, tim juga berhasil menangkap tersangka Tris alias Acai di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.
Diakui oleh tersangka Tris bahwa dirinya sudah 4 kali diperintahkan oleh bos Malaysia yang bernama Mr Chiu untuk mendistribusikan sabu tersebut dari Bengkalis ke Jakarta dengan upah Rp400 juta setiap kali pengiriman. Namun kali ini berhasil digagalkan.
Terakhir, Irjen Iqbal mengatakan bahwa penegakan hukum tidak bisa optimal apabila di kerjakan sendiri, harus dengan aksi kebersamaan untuk memerangi narkoba.
"Saya hadir di sini ingin menunjukkan keseriusan. Saya sengaja terbang ke Bengkalis ini untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkoba," tegas Iqbal.
Dirinya juga mengatakan bahwa semua mapping, baik itu oleh Mabes, Polda Polres, bahwa Bengkalis adalah pintu masuknya narkoba di wilayah Riau.
"Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Forkopimda Kabupaten Bengkalis serta seluruh stakeholder, terus berantas narkoba ini. Kita tidak ingin penerus kita hancur karena narkoba," tegasnya.
"Terima kasih kepada anggota di lapangan. Saya yakin bekerja sama dengan Bea Cukai dan lainnya, kejar sampai dengan bandarnya, tindak tegas, setegas-tegasnya kepada bandar dan pengedarnya," lanjut Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak akan segan melaporkan kepada pimpinan Polri untuk mendapatkan reward atas prestasi anggotanya di lapangan.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan mengungkapkan, penindakan terhadap barang terlarang ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan ilegal tentang masuknya narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bengkalis dari Malaysia pada 26 Januari 2022 lalu.
"Berdasarkan informasi tersebut, dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bengkalis dan Polres Bengkalis, lalu tim melakukan giat antisipasi pergerakan tersebut dengan membagi tim menjadi tim patroli laut dan tim patroli darat," katanya, Jumat (11/2).
Ony mengungkapkan, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi lebih lanjut guna mempersempit pergerakan target NPP tersebut. Pada 28 Januari 2022, tim melakukan pengamatan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa NPP. Tim kemudian memberhentikan kendaraan yang diduga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan mengamankan tersangka berinisial Bur di daerah Pelintung, Dumai.
"Tersangka Bur mengaku diberi perintah oleh tersangka Acai dari Jakarta untuk menjemput barang diduga NPP dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per kilogram namun belum berhasil memperoleh NPP tersebut," imbuhnya.(nda/ksm/anf)