PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Forum Indonesia untuk Tranparansi Anggaran (Fitra) Riau menemukan anggaran untuk kesehatan di Provinsi Riau pada 2016 tidak sesuai dengan mandat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana di dalam UU tersebut memandatkan anggaran untuk kesehatan minimal 10 persen dari APBD, sedangkan rata-rata12 kabupaten/kota di Riau hanya menganggarkan 5,6 persen dari total belanja daerah.
Peneliti Fitra Riau Triono Hadi mengatakan, pada 2016 belanja daerah untuk kesehatan kabupaten/ kota se-Riau sebesar Rp1,4 triliun atau 5,6 persen dari total belanja daerah tahun 2016 sebesar Rp26,1 triliun. Tahun 2016, hanya ada satu daerah yang mengalokasikan lebih dari 10 persen belanja daerahnya untuk membiayai urusan kesehatan yakni Kabupaten Rokan Hulu.
“Sementara daerah lainnya belum mengalokasikan 10 persen kewajiban anggaran kesehatan, bahkan daerah kabupaten Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir mengalokasikan anggaran di bawah lima persen,” jelasnya.
Sedangkan daerah lainnya, lanjut Triono, seperti Kabupaten Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 7,00 persen. Kota Pekanbaru 5,32 persen, Dumai 8,96 persen, Siak 6,36 persen, Kampar 6,42 persen, Indragiri Hulu 6,43 persen, Indragiri Hilir 5,28 persen dan Kabupaten Bengkalis 5,11 persen.
Menurut Triono, belanja daerah provinsi Riau ditetapkan melalui peraturan daerah No 8 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau sebesar Rp11,008 triliun. Belanja daerah 2017 meningkat 6,2 persen dan rencana belanja 2016 setelah perubahan sebesar Rp10,3 triliun.
“Secara umum komposisi belanja daerah untuk belanja tidak langsung sebesar Rp5,404 triliun (49,09) persen dan belanja langsung sebesar Rp5,603 triliun (50,91) persen dari total belanja daerah yang ditetapkan tahun 2017,” jelasnya.(sol)