DPRD Pertanyakan Kesepakatan dengan Pelalawan

Riau | Selasa, 11 Juni 2019 - 10:10 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Ada Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan daerah Pelalawan dalam hal uji kelaikan angkutan atau uji KIR mobil angkutan barang dan manusia. Sehingga seluruh mobil di Kuansing yang mau mengurus KIR harus ke Pelalawan.

Kondisi ini dipertanyakan oleh anggota DPRD Kuansing, Musliadi SAg. Ia heran dengan MoU yang dibuat oleh Pemkab Kuansing dengan Pelalawan tersebut. Tentang uji KIR kendaraan di Kuansing yang dilakukan di Pelawan.

Baca Juga :Sanches Akan Dikirim Pulang ke PSG

“Ini kan menyangkut pendapatan daerah. Kalau uji KIR nya dilaksanakan di Kuansing, tentu itu ada PAD nya untuk daerah. Sekarang uji KIR di Pelalawan. Apa ada masuk pendapatan daerah itu. Harusnya kalau ada MoU, tentu ada sumber pendapatan daerah di situ,” tanya Musliadi yang dihubungi Riau Pos di Telukkuantan, Senin (11/6).

Ia mendesak agar pemerintah menyelesaikan persoalan ini. Apalagi ini menyangkut usaha masyarakat yang menggunakan jasa mobil angkutan. Dengan kondisi seperti sekarang ini, menurut Musliadi, itu yang rugi adalah masyarakat dan daerah.

“Kalau masyarakat harus berurusan jauh ke Pelalawan. Belum tentu dilayani maksimal. Kalau bagi daerah, kerugiannya jelas. Hilang sumber pendapat kita. Jangan biarkan ini. Harus diurus,” desaknya.

Ia juga mempertanyakan sikap bupati dengan kondisi yang dialami masyarakat saat ini. “Apa bupati tidak tahu dengan masyarakatnya yang sekarang kesusahan urus KIR,” tanya Musliadi lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing Asmari SSos, mengakui, akibat tidak bisa uji KIR di Kuansing. Daerah merugi sekitar Rp700 juta lebih per tahunnya. (jps)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook