BENGKALIS (RIAUPOS.CO ) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melarang ASN lingkup Kabupaten Bengkalis menggunakan fasilitas dinas seperti mobil dinas untuk kepentingan mudik. Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 900/BPKAD/VI/2018/263 yang dikeluarkan Sekda Bengkalis H Bustami HY. SE tertanggal 6 Juni 2018 itu berisi tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri (PNS) Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018.
Selain larangan menggunakan fasilitas dinas, dalam SE yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis itu dinyatakan pula bahwa cuti bersama selama tujuh hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk itu, masing-masing kepala perangkat daerah agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di Perangkat Daerah masing-masing, kecuali alasan penting.
Kemudian, dalam SE itu juga ditegaskan larangan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Sesuai dengan Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” jelas Bustami dalam angka 5 SE tersebut.
Selain itu, dalam SE itu, masing-masing kepala perangkat daerah maupun camat harus dapat memastikan bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas di perangkat daerah masing-masing berjalan normal. Utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
elanjutnya, dalam SE itu juga diinstruksikan bahwa setiap kepala perangkat daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran perangkat daerah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.(evi)