ROKANHULU (RIAUPOS.CO)---PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu mengambil kebijakan membolehkan penggunaan mobil dinas (Mobdin) plat merah baik roda empat, operasional maupun kendaraan jabatan oleh pejabat Eselon II, III dan IV di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Rohul untuk digunakan mudik Idul Fitri 1439 H. Dengan catatan, Mobdin tersebut digunakan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta tidak boleh dibawa ke luar Riau untuk mudik Idul Fitri.
Kendati ada Surat Edaran bahwa pemerintah tidak membolehkan mobdin dipakai untuk mudik lebaran. Namun di Rohul diberikan dispensasi penggunaan mobdin saat mudik di wilayah Provinsi Riau atau provinsi tetangga. Namun tidak dibolehkan dibawa mudik ke Pulau Jawa atau luar Sumatera.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman menjawab wartawan, Jumat (8/6), terkait penggunaan mobdin oleh pejabat dilingkungan Pemkab Rohul, saat cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Mantan Dandim Inhil itu beralasan, tidak melarang pejabatnya menggunakan fasilitas mobdin saat cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H dikarenakan pejabat tersebut tokoh di tengah masyarakat. Sehingga membutuhkan fasilitas untuk turun ke masyarakat saat Idul Fitri.
’Saya tidak melarang penggunaan mobdin oleh pejabat, karena pejabat di lingkungan Pemkab Rohul juga merupakan tokoh di tengah masyarakat. Sehingga mereka memerlukan kendaraan dinas. Yang penting jangan dibawa ke Jawa,’’ sebutnya.
Selain penggunaan mobdin hanya boleh untuk menjaring aspirasi masyarakat serta tidak boleh dibawa keluar Rokan Hulu, lanjutnya, untuk tugas kedinasan Pemkab Rohul seperti silaturahmi Pemkab Rohul ke Pemerintah Provinsi Riau diperbolehkan.
‘’Silahkan gunakan fasilitas negara mobil dinas di dalam kabupaten, mendatangi masyarakat untuk menyerap aspirasi masyarakat apa yang mereka butuhkan sehingga kita bisa perbaiki kedepan,’’ tuturnya.
Sukiman menambahkan, disaat pejabat kembali beraktifitas masuk kantor paska libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H, tentunya informasi yang diserap itu diharapkan menjadi sebuah kebijakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan yang ada di tengah masyarakat di Rohul,’’ katanya.(adv)