PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Masyarakat Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak tepatnya masyarakat Kampung (Desa) Bandar Sungai mengadu ke pemerintah provinsi (Pemprov) Riau terkait masalah tapal batas lahan desanya yang masuk ke Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/4).
Lahan desa tersebut seluas 900 hektare lebih yang saat ini sudah ditanami kelapa sawit dan menjadi penghasilan masyarakat.
Kepala Kampung Bandar Sungai, Putra Fajar mengatakan, dasar mereka melakukan pengaduan tersebut adalah karena keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 2018 tentang Tapal Batas antara Kabupaten Siak dan Bengkalis. Dalam Permendagri tersebut lah, ada lahan milik masyarakat Bandar Sungai yang masuk Bengkalis sedangkan lokasi desa tempat tinggal ada di Kabupaten Siak.
“Setelah Kabupaten Bengkalis dilakukan pemekaran dan lahirnya Kabupaten Siak. Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh kembali dilakukan pemekaran pada 2010, jika mengacu pada Permendagri itu batasan kampung kami tidak benar,” katanya.
Fakta di lapangan, lanjut Putra, seharusnya kampung mereka berbatasan dengan Desa Bandar Bedada, sementara itu pada Permendagri tersebut kampung mereka berbatasan dengan Desa Langkat. Padahal, Desa Langkat Kabupaten Bengkalis tersebut sudah dilakukan pemekaran pada 2013 dan saat ini yang ada adalah Desa Sungai Nibung.
“Berarti Permendagri yang dikeluarkan tersebut adalah Permendagri yang mengacu pada data lama sebelum pemekaran. Untuk itu, kami minta kepada Pemerintah Kabupaten Siak dan juga Pemerintah Provinsi Riau untuk merevisi tapal batas tersebut,” sebutnya.
Dijelaskan Putra, sebelum keluarnya Permendagri tersebut, lahan seluas 900 hektare tersebut terus dikelola oleh masyarakat Kampung Bandar Sungai. Bahkan saat terjadi kebakaran lahan beberapa tahun belakangan, masyarakat Kampung Bandar Sungai lah yang melakukan pemadaman.
“Tetapi setelah lahan itu sawitnya mulai berbuah, tiba-tiba masuk Kabupaten Bengkalis. Selama ini kalau kebakaran, Kabupaten Bengkalis tidak pernah ambil tindakan, kami terus yang berjibaku memadamkan api,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau Sudarman yang menerima laporan masyarakat tersebut mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga turut mengundang para kepala desa dan camat yang ada diperbatasan dua kabupaten tersebut. Karena berdasarkan Permendagri tersebut akan segera dilakukan pemasangan pilar tapal batas.
“Jumlah pilar tapal batas yang akan dipasang sekitar 113 titik. Namun untuk lokasi yang masih ada laporan masyarakat tersebut, pilar tapal batasnya akan ditunda dulu pemasangannya,” sebutnya.(sol)