Demo Guru Langgar Regulasi

Riau | Kamis, 11 April 2019 - 11:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT tak mau berpolemik lebih jauh tentang aksi demonstrasi guru pegawai negeri sipi (PNS) sertifikasi yang terus terjadi menuntut tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Dia memperingatkan akan status para guru yang masih pegawai negeri sipil (PNS). Dia juga kembali meminta semua pihak menunggu jawaban resmi tiga kementerian yang didatangi Perwakilan dari Pekanbaru.

Guru dan pengawas bersertifikasi Kota Pekanbaru yang ikut dalam demonstrasi ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin (8/4) hingga meninggalkan tugas mengajar kini berada dibawah bayang-bayang sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Inspektorat Kota Pekanbaru dalam dua pekan ke depan mengumpulkan bukti terkait ketidakhadiran para guru ini.Meski demo Senin (8/4) lalu adalah aksi ketujuh, Wako menyebut enam aksi sebelumnya sudah dia maafkan. ‘’Saya tidak mau berpolemik, ya. Tapi karena ditanya saya jelaskan. Untuk aksi enam kali yang lalu sudah saya maafkan.Absennya saya terima. Kalau itu tidak saya terima, satu bulan guru tidak dapat sertifikasi,’’ tegas Wako, kemarin.

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Dia melanjutkan, setelah perwakilan dari Pekanbaru ke tiga kementerian, dan mendapatkan penjelasan, dia menilai aspirasi guru menentang regulasi. ‘’Aspirasi mereka menentang regulasi.  Menentang kepmen nomor 10/2018 dan 33/2018. Bukan perwako,’’ imbuhnya.

Wako mengimbau agar Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan tenaga pendidik fokus mempersiapkan diri menjelang UNBK. ‘’Fokus mempersiapkan dan membimbing anak-anak kita. Kalau masih turun juga, tidak paham, tentunya saya akan mengacu pada UU ASN, juga pada PP dan permen,’’ tegasnya.

Menutup wawancara, dia kemudian memperingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam demonstrasi. ‘’Saya ingatkan pada guru yang ikut-ikutan, dan juga yang menjadi provokator. Ingat, bapak ibu itu pegawai negeri,’’ tegasnya lagi.

Sebelumnya, Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT pekan lalu  menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik, serta pengawas dibawah Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kota Pekanbaru. Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.

Instruksi Walikota Pekanbaru ini bernomor 8 tahun 2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se Kota Pekanbaru.

Dalam instruksi yang diterbitkannya, Wako Pekanbaru Firdaus menyampaikan enam hal. Pertama melakukan persiapan secara optimal serta fokus dalam rangka menghadapi ujian nasional tingkat SMP dan USBN SD tahun 2019. Kedua melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.

Ketiga tidak terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal yang merusak marwah dan kewibawaan tenaga pendidik dan dunia pendidikan secara umum. Keempat tidak melakukan segala bentuk kegiatan yang akan dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi terlaksannya ujian nasional dengan baik.

Kelima kepada pihak-pihak yang mengganggu proses belajar mengajar dan menghalangi ujian nasional serta melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi ASN dan guru serta pengawas harus mentaati undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, undang-undang nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS. Keenam Instruksi ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook