Penyidik Lengkapi Berkas Maling Ponsel

Riau | Senin, 11 Maret 2019 - 12:45 WIB

PAYUNG SEKAKI (RIAUPOS.CO) - Berkas tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial DDS (39), warga Jalan Pasar Lama Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu masih dilengkapi.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Ipda Iman Falucky.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

“Berkas tersangka masih dilengkapi saat ini sedang dilengkapi penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan dia, setelah dinyatakan lengkap nanti pihaknya akan menyerahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberitaan sebelumnya pelaku pencurian berinisial DDS (39), terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku merupakan warga Jalan Pasar Lama Desa Rambah Tengah Utara Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku ditangkap Selasa (26/2)  sekitar pukul 10.00 WIB, karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Akademi, Gang Arridho Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan satu telepon selular (ponsel) merek Nokia dan satu telepon selular merek Advan.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook