PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Objek wisata merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Menurut SK Menparpostel No. KM. 98/PW.102/MPPT-87, objek wisata adalah semua tempat atau keadaan alam yang memiliki sumber daya wisata yang dibangun dan dikembangkan, sehingga mempunyai daya tarik dan diusahakan sebagai tempat yang dikunjungi wisatawan.
Akan tetapi bagaimana jika destinasi tersebut dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti halnya pengrusakan destinasi objek wisata Provinsi Riau, di pinggir danau buatan arah menuju dermaga dua danau buatan Kecamatan Rumbia Pesisir, Kota Pekanbaru.
Perusakan tersebut disampaikan Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Ardinal. Ardinal mengatakan di sana sebagian pohon-pohon serta di dalam lahan telah dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab ke pinggir danau.
“Akibat peristiwa yang terjadi tersebut, perusakan dan pencemaran lingkungan destinasi objek wisata danau buatan sudah jelas terlihat,” ujarnya.
Menurut Ardinal bahwa hal tersebut dirusak oleh oknom pemilik modal tanpa mematuhi aturan dan undang-undang sehingga terjadi pencemaran lingkungan.
Informasi tersebut dikatakannya berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Rumbai Pesisir, Sabtu (9/3). Berdasarkan informasi tersebut pihaknya meneruskan ke instansi yang berwenang atau yang dirugikan.
Ia juga mengatakan bahwa peninjauan perusakan telah dilakukan langsung oleh Kadis Pariwisata Kota Pekanbaru. “Ini harus diatensi dan pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, karena ini aset Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru, yang sangat berharga dan perlu kita jaga bersama,” kata Ardinal.
Namun, saat ditanya siapa oknum pemilik modal tersebut, Ardinal tidak menjelaskan secara rinci.(man)