DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial (PTJS) yang mengatur tentang CSR yang telah disahkan, apakah sudah dijalankan atau belum.
Karena dalam perda tersebut dibentuk tim yang mengatur mengenai alokasi dana CSR. Apalagi selama ini dana CSR dinilai tidak terakamodir secara tepat. Perda itu diharapkan bisa mengatur lebih baik, namun sayangnya pemerintah tampak belum menjalankan perda tersebut.
“Perda ini telah disahkan, saya memang lupa nomor berapa, namun sudah disahkan, sejauh ini kami tidak melihat ada upaya dari pemerintah untuk menyosialisasikan perda itu, apalagi membentuk tim CSR yang telah di amanatkan dalam perda,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Zainal Abidin, beberapa waktu lalu.
Progam CSR perusahaan di Kota Dumai selama ini tidak berjalan dengan baik. Bahkan banyak pula perusahaan yang tidak jelas mengeluarkan CSR ke mana.
“Perda itu mengatur regulasi dan teknis mengenai CSR, apalagi CSR ini merupakan kewajiban perusahaan, makanya diatur lewat perda, agar CSR ini bisa di kelola dengan baik,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, politisi PAN itu mengaku tidak melihat adanya upaya pemerintah untuk menjalankan perda tersebut. “Sayang sekali, perda ini sudah disahkan, memang perda ini adalah perda inisiatif dewan, jika tidak di jalankan tentunya potensi CSR tidak bisa di manfaatkan dengan baik,” tuturnya.
Apalagi di Dumai ini berdiri puluhan perusahaan industri yang berinvestasi dengan triliun rupiah. “Saya optimis, jika ini dijalankan, banyak hal yang mampu dilaksanakan walaupun dengan keterbatasan anggaran kita di Dumai,” tutupnya.(hsb)