LIMAPULUH (RIAUPOS.CO) - Bea Cukai Pekanbaru bersama Kanwil DJBC Riau melakukan sidak di Pelabuhan Mawar yang ada di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Jumat (9/12). Hasilnya, petugas bea cukai yang memeriksa kapal kargo yang sandar itu tidak menemukan barang ekspor-impor serta minuman beralkohol yang menjadi target.
Sekitar pukul 09.45 WIB, tim Kanwil DJBC tiba di Kantor Bea Cukai Pekanbaru yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru ujung. Tepatnya di sekitar Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau yang populer dengan sebutan Jembatan Siak IV.
Beberapa saat kemudian, tim Bea Cukai Pekanbaru dan tim DJBC Riau bergerak ke arah Jalan Tanjung Rhu, menuju ke Pelabuhan Mawar, tempat sejumlah kapal kargo bersandar.
Jarak antara kantor Bea Cukai Pekanbaru dengan pelabuhan tersebut cukup dekat. Hanya memerlukan sekitar waktu berkisar 10 menitan.
Dari tim Bea Cukai Pekanbaru yang ikut sidak di antaranya, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru M Zulfikar, Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Pekanbaru Tomi Irsan. Sedangkan dari DJBC Riau hadir Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Riau Jalu Restu Wisuda dan beberapa staf lainnya.
Beberapa saat kemudian tim melakukan pengamatan, dan pengecekan barang yang sedang bongkar di kapal kargo tersebut, Kepala Pos Tanjung Rhu KSOP kelas III Pekanbaru, Garmedi tiba di lokasi dan menemui tim dari Bea Cukai.
Di lokasi pelabuhan itu Garmedi jsempat menyapa pemilik kapal kargo yang bernama Rizal. Kepada Riau Pos, Garmedi mengatakan, aktivitas di pelabuhan tersebut berdasarkan pengamatan dirinya normal saja. Tidak ada kegiatan bongkar muat barang ilegal atau barang impor maupun minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri. Ia juga menjelaskan tupoksi dirinya yang hanya mengawasi kegiatan berkaitan dengan susunan dan muatan pada kapal kargo.
”Jadi kami hanya mengawasi susunan barang dikapal dan soal manifes kapal dan barang. Kalau untuk pengawasan barang yang diangkut kapal bukan tupoksi kami, tapi Bea Cukai,” ungkap Garmedi.
Pantauan Riau Pos, pagi itu ada satu kapal kargo yang sedang melakukan aktivitas bongkar barang. Barang yang dibongkar dari kapal dan dimuat ke atas truk yang sudah terparkir didominasi minuman kaleng. Ratusan krat minuman kaleng itu berasal dari Tanjung Balai Karimun.
”Pabriknya minuman kaleng itu kan ada sana, di Kepri itu, makanya didatangkan dari sana. Setelah itu dikirim ke toko di Pekanbaru. Jadi memang tak ada barang impor atau minuman beralokohol dari luar,” ungkap pemilik kapal kargo, Rizal.
Lanjut dia, selain memasok untuk Pekanbaru, minuman kaleng dari Tanjung Balai Karimun itu juga dipasok ke Jambi, Palembang dan lainnya.
”Untuk kegiatan sekarang kita melihat terhadap barang domestik seperti minuman kaleng yang diproduksi dari Tanjung Balai Karimun. Giat sekarang tidak menemukan barang impor maupun ekspor. Maupun barang minuman luar ilegal,” tambah Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru M Zulfikar.
Ditambahkan, Jalu Restu Wisuda mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Kanwil DJBC Riau, selalu berkomitmen dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
”Komitmen ini kami wujudkan salah satunya dengan menindaklanjuti informasi-informasi yang masuk ke kami. Mengenai adanya kegiatan yang memiliki indikasi melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah Riau, termasuk informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Lanjutnya, Bea Cukai Riau dalam melaksanakan tugasnya harus patuh dan tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. ”Oleh karena itu, kami dalam melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pabean dan UU Cukai, juga harus sesuai dengan semua koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, unit Kepatuhan Internal Bea Cukai Riau juga selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa pegawai dalam melakukan tugas pelayanan dan pengawasan itu harus sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya.(ilo)