BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Belum adanya penjelasan dari Pemko Pekanbaru perihal masuknya 3 rukun warga (RW) ke Kampar, membuat warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya kesal. Mereka pun bertekad menyusun kekuatan sendiri untuk memberi perlawanan atas terbitnya Permendagri No 18/2015.
Berdasarkan Permendagri tersebut, 3 RW yakni RW 15,16, dan 18 di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya resmi masuk ke wilayah Kampar tertanggal 26 Januari 2015. Namun perpindahan tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Rabu (9/12), puluhan warga RW 18 berkumpul di kediaman Ketua RW Irhami Thaher di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Simpang Tiga. Mereka berkumpul untuk menyatakan penolakan terhadap pemidahan wilayah tempat tinggal masyarakat ke Kampar.
Ketua RW 18 Irhami Thaher kepada Riau Pos mengemukakan, ia bersama warga lainnya siap jika harus bertumpah darah demi mempertahankan wilayah mereka tetap masuk ke Kota Pekanbaru. Ia menyebutkan, Permendagri yang diterbitkan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.