PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akhirnya Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Ir Aras Mulyadi DEA angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang panas di FISIP Unri saat ini.
Hingga Rabu (10/11/2021) menjelang siang ini, Rektor belum memberhentikan sementara terduga pelaku SH dari jabatannya sebagai Dekan FISIP. Rektor menyebutkan, kerja Tim Pencari Fakta (TPF) dipastikan bekerja dengan memedomani Permendikbud No 30 Tahun 2021. Namun, kendati diamanahkan dalam Permendikbud tersebut agar dapat memberhentikan sementara terduga pelaku yang dalam hal ini juga sudah berstatus terlapor, dirinya tidak serta merta bisa melakukan hal itu.
’’Tentu ada mekanismenya, walaupun itu diamanatkan di dalam Permendikbudristek. Selaku dia (terlapor, red) adalah ASN tentu kami akan lihat dan ikut prosedur yang sesuai. Dalam peraturan itu kan bahasanya ’dapat,’ artinya dapat kami penuhi, tentu bila sudah jelas prosedurnya,’’ terang Rektor ditemui usai Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Unri Kampus Bina Widya Panam, pagi ini.
Sebelum mengambil tindakan yang merupakan salah satu poin implementasi penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, Rektor Unri juga telah meminta TPF mendalami seberapa jauh peluang yang bisa ditempuh. Termasuk soal pemberhentian sementara.
’’Yang pasti Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini harus jalan, di satu sisi kami bukan Satgas tapi TPF. Maka untuk pemberhentian (dari jabatan, red) sementara ini harus kami kaji dulu prosedurnya karena memang yang jelas itu diamanahkan,’’ kata Rektor.
Sementara itu, terkait pembentukan Satgas, guru besar yang pernah menuntut ilmu ke Prancis ini menyebutkan, pihaknya sudah membentuk tim sendiri. Tim ini menurutnya akan membuat rancangan implementasi dari Permendikbud tersebut, termasuk persiapan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penyelesaian kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani