Perda Perubahan RPJMD 2016-2021 Disahkan

Riau | Selasa, 10 September 2019 - 10:33 WIB

(RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Siak mengesahkan peraturan daerah (Perda) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016- 2021.

Rapat paripurna pengesahan Perda RPJMD dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan yang dihadiri Bupati Siak Drs H Alfedri MSi di gedung DPRD Siak, Senin (9/9).


Pengesahan Perda RPJMD disampaikan oleh Marudut Pakpahan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan. Dilanjutkan dengan penandatanganan pengesahan RPJMD oleh Bupati Siak Alfedri dan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan.

Usai rapat paripurna, Bupati Siak Alfedri mengucapkan terima kasih dan memberikan respon atas pengesahan  2016- 2021, dengan ini DPRD sudah merevisi RPJMD Kabupaten Siak.

Tentunya sudah melalui berapa mekanisme dan pembahasan sudah sampai di Banleg. Hal ini sebut Alfedri, untuk menyikapi peraturan yang terbaru Permendagri Nomor 86/2017, sehingga perlu penyesuaian dari beberapa format, serta perubahan susunan organisasi tata kelola (SOTK) sesuai perubahan yang terbaru rumah sakit.

“Perangkat daerah rumah sakit yang dulunya OPD sekarang menjadi UPTD. Ini salah satu Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Menurut Alfedri, hal ini untuk menjadi dasar OPD menjadi perubahan renstra dan untuk acuan penyusunan RAPBN 2020 ke depan. 

“Dengan demikian akan menjadi lebih teratur dan tersusun di dalam pengelolaan untuk menjadi Kabupaten Siak makin maju dan berinovasi ,” paparnya.

Alfedri menambahkan, dengan dilaksanakannya penandatanganan  RPJMD 2016-2021 ini, semoga Kabupaten Siak selalu berjalan seiring dengan anggota DPRD dalam memajukan Kota Siak makin berkembang di segala aspek mulai dari pembangunan pariwisata, pendidikan dan ekonomi.(ADV)

 

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook