ROKANHULU (RIAUPOS.CO)--------PEMERINTAH daerah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menargetkan tahun 2019, sebanyak 21 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan se- Rohul telah terakreditasi yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Komitmen akreditasi 21 Puskesmas itu, sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Riau yang menargetkan seluruh Puskesmas se-Riau telah terakreditasi, baik kategori dasar, madya, utama dan paripurna.
Kepala Diskes Rohul dr Bambang Triono, Senin (9/7) menyebutkan, dari 21 Puskesmas yang tersebar di 16 kecamatan, pada 2016 terdapat 5 puskesmas yang telah terakreditasi.
Di antaranya, Puskesmas Kunto Darussalam (kategori dasar), Puskesmas Rambah (Kategori Madya), Puskesmas Tambusai (Kategori Madya), Puskesmas Rambah Hilir 1 dan Rambah Samo 1 masing masing kategori (dasar).
Sementara tahun 2017 lalu lanjutnya, ada puskesmas yang telah terakreditasi yakni Puskesmas Ujung Batu (Madya), Puskesmas Rambah Samo II (Madya), Puskesmas Kepenuhan (Dasar), Puskesmasn Tandun I, Puskesmas Rokan IV Koto 1 dan Puskesmas Tambusai Utara 1 masing-masing Kategori Madya.
Bambang menyebutkan, tahun ini 6 puskesmas yang sedang dalam proses pendampingan oleh Tim Pendamping Akreditasi yang akan dinilai Agustus-September mendatang yakni Puskesmas Pagaran Tapah, Kepenuhan Hulu, Bangun Purba, Bonai Darussalam, Pendalian dan Puskesmas Kabun.
‘’Kita harapkan 6 Puskesmas yang kini sedang dilakukan pendampingan dinyatakan lulus akredetasi. Sehingga 16 kecamatan se-Rohul, masing-masing kecamatan 1 puskesmas telah terakreditasi sesuai dengan aturan yang ada,’’ ujarnya.
Diakuinya, dari 16 kecamatan, terdapat satu kecamatan ada dua puskesmas. Sehingga ditargetkan 2019, 5 puskesmas yang tersisa telah terakreditasi.
Bambang menjelaskan, Puskesmas yang telah terakreditasi yang menjadi tolak ukur penilaian dari Komisi Akreditasi FKTP yakni administrasi dan manajemen, upaya kesehatan perorangan (UKP) dan Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM).
Dia berharap Puskesmas yang telah terakreditasi, tentunya berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan kesehatan di tengah masyarakat yang lebih maksimal lagi kedepannya.
‘’Akreditasi Puskesmas merupakan sebuah keharusan setiap puskesmas dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan RI No.46 tahun 2015,’’ ujarnya.(adv)
Karena seluruh fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta harus terakreditasi untuk menjamin peningkatan mutu pelayanan dan administrasi Puskesmas dalam rangka mewujudkan jaminan kesehatan cakupan semesta (universal health coverage).(adv)