PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Progres Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Riau sempat terkendala adanya lokasi perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan. Karena itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengurus hal tersebut ke kementerian terkait.
“Sebetulnya ada persoalan, sehingga progres PSR lambat di Riau. Kebun yang diusulkan itu masuk dalam kawasan hutan, padahal mereka sudah punya sertifikat. Ini aneh tapi nyata, karena itu akan diurus nanti ke kementerian terkait,” kata Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar target PSR di Riau bisa meningkat. Karena hal tersebut dapat membantu masyarakat yang kebun sawitnya sudah tidak produktif lagi.
“Mudah-mudahan dapat terwujud, sehingga masyarakat kita lebih banyak terbantu. Saya juga sudah minta kepala dinas perkebunan untuk proaktif turun ke lapangan untuk mendata kebun yang masuk kawasan hutan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulfadli melalui Kabid Produksi Vera Virgianti mengatakan, adapun target yang ditetapkan pemerintah untuk PSR tahun ini seluas 10.550 Hektare (Ha). Target tersebut terbagi untuk 10 kabupaten/kota di Riau. Di mana hanya dua kabupaten/kota yang tidak mendapatkan target PSR yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Target PSR di Riau untuk tahun 2023 ini sebesar 10.500 Ha. Target ini tersebar di 10 kabupaten/kota di Riau,” katanya.
Dipaparkan Vera, adapun target PSR untuk kabupaten Kampar seluas 1.500 Ha, Rokan Hulu 2000 Ha, Rokan Hilir 450 Ha, Pelalawan 3.200 Ha, Siak 1000 Ha. “Kemudian Bengkalis 500 Ha, Kuantan Singingi 450 Ha, Indragiri Hulu 500 Ha, Indragiri Hilir 450 dan Kota Dumai 500 Ha,” paparnya.
Dijelaskan Vera, tujuan PSR adalah penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tidak lagi produktif, dan bukan membuat perkebunan sawit baru.
“Untuk PSR ini pemerintah pusat menganggarkan Rp30 juta per hektare yang sebelumnya Rp25 juta, di mana satu petani maksimal mendapatkan bantuan empat hektare. Dana itu dari BPDPKS yang sumber dananya berasal dari pungutan ekspor,” jelasnya.
Sedangkan untuk kriteria sawit yang direplanting, yakni umur kelapa sawit diatas 20 tahun, kemudian tanaman kelapa sawit yang penghasilannya tidak sampai 10 ton per tahun, dan kebun sawit yang bibitnya tidak unggul.
“Kalau masuk kriteria diatas, bisa mendapatkan dana PSR. Dan bantuan Rp30 juta per hektare ini bentuknya hibah langsung ke petani, dan tidak ada melewati Dinas Perkebunan Riau. Jadi nanti BPDPKS melakukan MoU dengan koperasi atau kelompok tani, dan bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing petani,” jelasnya.(sol)