RENGAT dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- POLRES Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan pelaku investasi yang diduga bodong berinisial FS. Perempuan 26 tahun itu ditetapkan tersangka atas laporan sejumlah korban ke Mapolres Inhu dengan jumlah kerugian mencapai Rp21 miliar lebih.
Pola investasi yang diduga bodong itu dilakukan tersangka dalam bentuk beberapa program. Mulai dari sistem arisan, investasi emas, dan lainnya dengan cara menyetorkan uang kepada pelaku. Hanya saja setelah dua tahun digelutinya, ibu satu anak itu harus meringkuk di tahanan Polres Inhu akibat tidak bisa membayar hasil investasi yang dijanjikan kepada para korban.
Tidak tanggung-tanggung, korban investasi yang dikelola mantan pedagang pakaian itu mencapai 24 ribu orang lebih. Bahkan ada di antara korban berasal dari Pekanbaru dan kabupaten/kota lainnya di Riau.
"Korban investasi yang diduga bodong ini 24.482 orang dari berbagai kalangan dan ini masih dalam pengembangan kami," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIK, Selasa (9/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban, lanjutnya, akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dijerat dengan pasal 372 juncto 378 KUHP," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK Dalam pemeriksaan yang dilakukan, investasi yang dikelolanya dengan cara iming-iming kepada korban dengan menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Hanya saja dalam praktiknya, penyerahan hasil investasi kepada korban dengan istilah gali lubang tutup lubang. Uang setoran itu, dari satu korban diputarkan kepada korban lainnya dan begitu seterusnya.
"Keuntungan yang diperoleh tersangka bisa dalam bentuk transfer dan dalam bentuk cash," ucapnya.
Jumlah korban mencapai 24 ribu orang. Ini karena jumlah investasi yang dibuka tersangka sangat terjangkau banyak kalangan. Karena investasi itu mulai dari anggaran Rp300 ribu. Namun bagi korban yang memiliki banyak uang, ada yang mencapai hingga ratusan juta. Bahkan ada dalam bentuk arisan sembako dengan modal Rp300 ribu. Di mana pada bulan yang ditentukan, peserta akan menerima sejumlah paket sembako di atas nilai uang yang disetorkan.
Tersangka dalam melancarkan inventaris itu dari rumahnya di Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat. Tersangka tidak bekerja sendirian, tapi juga ada beberapa orang yang dipekerjakannya. Mulai dari admin hingga tenaga promosi.
"Sejauh ini baru satu tersangka. Sebab, saat ini dilakukan pengembangan dan saat ini ada senilai Rp400 juta yang disita dari rekening pelaku," ungkapnya.
Terkuaknya perbuatan tersangka setelah beberapa hari lalu sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Rengat mendatangi Mapolres Inhu. Sejumlah IRT tersebut itu menjadi korban investasi yang diduga bodong itu. Salah seorang korban yang minta namanya diinisialkan yakni TP (34) mengatakan, sejak ia bergabung pada Desember 2020, dia sudah menyerahkan uang senilai Rp1,58 miliar.
"Uang itu bersumber dari sanak famili. Namun akhirnya berujung ketidakpastian dari pelaku," ujarnya.
Dirinya dapat meyakinkan sanak famili setelah investasi yang diikutinya itu dapat membuat untung. Sehingga dengan hasil yang sempat diperoleh itu, dirinya tergiur hingga mengajak sanak famili.
Dirinya juga berawal dari modal Rp300 ribu, namun berselang beberapa hari saja langsung mendapat keuntungan sebanyak Rp2,5 juta.
"Sejak awal bulan lalu, kami sudah tidak mendapatkan keuntungan lagi usai uang yang telah disetorkan cukup banyak. Untuk diketahui penyetoran uang investasi tersebut juga dilengkapi dokumentasi seperti, kwitasi hingga bukti transfer kepada pemilik investasi," lirihnya.
OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati
Terkait adanya investasi tabungan dalam bentuk arisan yang disinyalir sebagai investasi bodong di Inhu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum mendapatkan laporan atau informasi tentang hal itu.
"Belum ada laporan ke sini," kata Kepala OJK Riau Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (9/3).
Yusri mengatakan, sebelumnya juga ada investasi bodong yang berasal dari Inhu. Ia mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Inhu untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran-tawaran investasi yang menggiurkan.
"Dulu juga ada di Inhu, Edinard kalau nggak salah. Masyarakat tentunya sudah banyak pengalaman tentang investasi bodong. Saya imbau agar jangan tergoda untung besar di luar logika," ucap Yusri.
Dijelaskan Yusri, ada dua hal yang harus dipedomani masyarakat sebelum menerima tawaran investasi yaitu legalitas dan logis.
"Cek legalitas izinnya dan logis atau kewajarannya. Kalau dua ini tak terpenuhi, jangan terima tawaran investasi karena bisa berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.(ted)
Laporan KASMEDI dan MUJAWAROH AN-NAFI, Rengat dan Pekanbaru