Gubri: Niat Baik Konversi BRK Syariah Dimudahkan Allah SWT

Riau | Kamis, 25 Agustus 2022 - 11:07 WIB

Gubri: Niat Baik Konversi BRK Syariah Dimudahkan Allah SWT
Pertemuan Gubernur Riau Syamsuar dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. (DISKOMINFOTIK RIAU)

"Mendengar penjelasan itu, dikemudian para pemegang saham setuju BRK menjadi bank syariah. Setelah RUPS itu, baru kemudian banyak tahapan yang harus dilalui untuk menjadikan BRK Syariah ini," paparnya.

Karena banyaknya tahapan yang harus dilalui, baru pada tahun ini BRK Syariah dapat terwujud. Sama halanya dengan bank syariah di NTB juga prosesnya dua tahun, dimana yang tercepat yakni provinsi Aceh karena undang-undangnya berbeda.


"Tapi Alhamdulillah, sebelum ada persetujuan BRK syariah oleh OJK. Perkembangan unit usaha syariah BRK naik pesat, bahkan terkait aset BRK Syariah ini no 3 nasional, setelah BSI dan Bank Muamalat. Lebih tinggi dari Bank NTB dan Bank Aceh yang lebih dulu berkonversi," katanya.

Karena itu, Gubri meminta kepada manajemen BRK syariah untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan prinsip syariah. Termasuk juga memberikan sosialiasi pada nasabah BRK yang beragama non muslim.

"Tujuannya agar pemahamannya sama, supaya harapannya BRK syariah menjadi bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau yang maju," ujarnya. Karena itu, Gubri Syamsuar juga mengharapkan doa dan dukungan masyarakat Riau, agar BRK Syariah ini dapat terus berkembang dan mensejahtaeterajan masyarat. Apalagi, pemerintah Republik Indonesia terutama Wakil Presiden Ma’ruf Amin sangat memberikan perhatian khusus bagi Riau.

"Pak Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga ingin ada kawasan industri halal di Riau. Karena itu, potensi perekonomian syariah di Riau ini sangat besar," ujarnya. Dengan perjalanan panjang BRK syariah dan saat ini sudah bisa terwujud, Gubri Syamsuar tak lupa mengucapkan syukur. Karena konversi ini bukan hanya keinginan pribadinya saja, namun juga keinginan para pemegang lainnya.

"Yang membuat saya paling gembira itu yakni tidak ada satupun pemegang saham baik di Riau maupun Kepulauan Riau, yang tidak sepaham dengan konversi ini. Betul-betul Allah SWT yang memberikan hidayah kepada kami para pemimpin untuk sepakat membuat BRK menjadi bank syariah," ujarnya.

"Kalau saya berfikir, ini betul-betul Allah SWT yang memberikan petunjuk. Sehingga pemegang saham termasuk DPRD mendukung," sambungnya.

Kebahagian lain yang dirasakan Gubri Syamsuar yakni bank syariah lainnya, saat peresmian tidak dihadiri oleh Presiden atau Wakil Presiden.

"Provinsi lain langsung berjalan saja, tidak ada diresmikan oleh Presiden atau Wakil Presiden. Kita di Riau diresmikan Wakil Presiden, ini bisa jadi sejarah bagi Riau dan Indonesia," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubri juga menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimaksih yang sebesar-besarnya kepada Otoritas Jasa Keuangan yang telah mengeluarkan izin konversi, Kementerian Dalam Negeri yang telah menyetujui Perda Perubahan konversi dan semua pihak yang terlibat dalam pengurusan konversi ini. Ia juga berharap kepada insan BRK untuk mendukung percepatan pengembangan keuangan syariah nasional dan daerah di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.

"Mendukung program kerja KNEKS dan KDEKS di daerah antara lain program bisnis kewirausahaan syariah dan program industri produk halal. Mendukung pembangunan daerah dan mampu memberikan konstribusi kepada daerah melalui Pendapatan Asli Daerah dan Menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada nasabah," pintanya.

Gubri berharap PT. Bank Riau Kepri dapat diberikan amanah kepercayaan oleh masyarakat dan perubahan PT. Bank Riau Kepri dari konvensional menjadi PT. Bank Riau Kepri Syariah bukanlah tujuan akhir tapi merupakan sasaran awal untuk mencapai tujuan- tujuan lainnya.

Yakni melakukan usaha-usaha perbankan dan kegiatan lainnya sepanjang dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Menghimpun dan menyalurkan dana serta menjalankan fungsi perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

"Dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat termasuk memanfaatkan harta agama untuk kemaslahatan umat berdasarkan prinsip syariah

Dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif)," harapnya.(adv)

narasi: Soleh Saputra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook