SIAK (RIAUPOS.CO ) -------- Empat orang diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu diamankan Polsek Tualang.
Para tersangka berinsial Zai (19), Nir (38), Mul (42) dan Rik (26), ditangkap polisidi wilayah Kecamatan Kandis, akhir pekan lalu. Petugas mengamankan barang bukti berupa 28 paket sabu- sabu dari tangan pelaku.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David membenarkan adanya penangkapan pelaku jenis sabu-sabu di Kecamatan Kandis. “Para pelaku sudah diamankan di Polsek Kandis untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” katanya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba Jalan Pekanbaru Duri Km 87 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis. Tim opsnal Polsek Kandis melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Saat melihat ciri-ciri pelaku Zai, tim langsung melakukan penangkapan tanpa melakukan berlawanan, Jumat tanggal 6 Juli 2018.Ditangannya diamankan 1 paket sabu- sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, tim opsnal Polsek Kandis melakukan pengembangan ke rumah Nir.
Pelaku bersama tersangka lainnya yakni Mul dan Rik sedang menggunakan sabu-sabu dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 28,60 gram dan barang bukti lainnya.(wik)