PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau menahan mantan Komandan Batalyon B Brimobda Riau Kompol P di tempat khusus (patsus).
Ini merupakan imbas dari kasus setor uang yang beberapa hari ini sempat mencuat ke publik lantaran dibuka langsung oleh Bripka ADI, Anggota Batalyon B Brimobda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan penahanan tersebut. Selain Kompol P, Bidpropam juga turut menahan 7 anggota lainnya. Salah satunya berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP).
"Benar Kompol P sudah ditempatkan di patsus sejak kemaren bersama 7 orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang, Jumat (9/6/2023).
Lanjut dia, tindakan tegas ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. Di mana Kapolda sendiri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
"Bapak Kapolda menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," sambungnya.
Nandang mengungkap, terhadap mereka nantinya akan digelar sidang kode etik. Sedangkan soal potensi pidana dalam kasus ini, saat ini tim dikatakan Kombes Nandang masih terus melakukan pendalaman.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi