PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan pekerja perempuan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) antusias mengikuti Pelatihan Gender yang diadakan oleh Serikat Pekerja (SP) Riaupulp. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Jumat dan Sabtu (6-7/4) di Citismart Hotel ini menghadirkan dua pemateri, yakni Herlia Santi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2) Provinsi Riau dan Lilis Mahmudah dari Industri All.
Pelatihan ini dibuka langsung oleh Ketua SP Riaupulp RAPP Jon Afrizal.
John mengatakan, pelatihan yang diadakan setiap tahun ini mengangkat topik “Meningkatkan Peran Pekerja Perempuan dalam Hubungan Industrial untuk Kemajuan Perusahaan”.
“Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan efek positif untuk kemajuan perusahaan,” terang Jon.
Sementara Herlia Santi yang merupakan pemateri pertama menjelaskan, kesetaraan gender artinya laki-laki dan perempuan harus memiliki peran dan kesempatan yang sama dalam bekerja. Herlia meyakini bahwa perempuan memiliki peran ibarat segitiga tidak sama sisi.
Di satu sisi, perempuan harus berperan sebagai seorang karyawan di tempat dia bekerja, sebagai ibu yang harus mengasuh anak-anaknya, dan seorang istri yang harus mendampingi suami.
“Sisi dari segitiga itu bisa berbeda-beda panjangnya tergantung prioritas yang sedang dihadapi. Jadi kita harus bisa memainkan peran yang sangat baik untuk ketiga peran tersebut,” ungkapnya.
Pada sesi berikutnya, Lilis yang merupakan pemateri kedua memaparkan, perempuan harus berperan dalam pengambilan keputusan. Salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk merealisasikan kesetaraan gender di tempat kerja adalah partisipasi pekerja dalam merumuskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Peraturan ini bisa mengikat pekerja dan pemberi kerja seperti peraturan perusahaan lantaran bisa mencantumkan syarat kerja, hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan, serta aturan yang belum dimuat di peraturan perundang-undangan,” tutur Lilis.
“Para pekerja perempuan juga harus mengetahui perlindungan terhadap mereka. Undang-Undang Perlindungan Perempuan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-224/MEN/2003 Tahun 2003,” pungkasnya. (lim)