PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang sengketa informasi antara warga Kota Pekanbaru Nofrizon Burman dengan SKK Migas Sumbagut usai digelar, Rabu (9/1). Bertempat di Gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, agenda sidang memuat putusan sengketa yang telah digelar sejak Oktober 2018 lalu itu.
Sidang dimulai pukul 9.30 wib sampai pukul 12.00 wib. Dipimpin Ketua KIP Riau Zufra Irwan, majelis sidang mengabulkan seluruh permintaan informasi yang diminta Nofrizon. Ada 3 putusan dibacakan majelis sidang.
"Pertama memutuskan bahwa SKK Migas merupakan badan publik. Kedua informasi yang dimohonkan pemohon adalah informasi terbuka," ucap Zufra membacakan amar putusan KIP Riau.
Selanjutnya, KIP meminta seluruh informasi yang disampaikan pemohon agar diteruskan SKK Migas Sumbagut ke SKK Migas Pusat. Untuk selanjutnya, KIP Riau menyebut akan menyerahkan salinan putusan kepada pemohon dan termohon dalam jangka waktu tiga hari kedepan.
KIP juga memberikan waktu selama 14 hari kerja. Bilamana pemohon dan termohon mengajukan sanggahan terkait putusan sidang yang disampaikan KIP Riau."Kedua belah pihak kami berikan waktu 14 hari untuk sanggahan. Bila tidak ada, maka keputusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tegasnya.(nda)