BANGKINANG (RIAUPOS.CO)------ Pemilik narkoba jenis sabu yang diduga sebagai pengedar bernama Zulfikar alias Pansit dibekuk di kediamannya di Desa Petapahan, Kacamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Rabu (5/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh Panit I Reskrim Polsek Tapung Ipda Novris H Simanjuntak SH beserta tiga personel opsnal. Dikatakan Ipda Novris, pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah seorang warga Desa Petapahan, memiliki, menguasai, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
“Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kami dari Kepolisian Sektor Tapung,
melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Setelah didapat informasi yang akurat, Panit Reskrim beserta anggota langsung menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan yg disaksikan oleh RT setempat.
“Kami menemukan tersangka Zulfikar sedang berada di rumah. Di dalam kamar tidurnya kami temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,16 gram, timbangan digital beserta barang bukti lain,” ungkap Ipda Novris.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk penyelidikan lebih lanjut.
‘’Kami terus mengimbau kepada warga agar memberikan informasi terhadap penyalahgunaan narkoba. Sebab narkoba adalah musuh kita bersama dan merusak siapa saja yang menggunakannya terutama para generasi muda,’’ ungkapnya.(mng)