ROHUL (RIAUPO.CO)-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Rohul gelombang II yang digelar 12 Desember mendatang, berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Saat ini, 51 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun ini, terutama masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) sedang mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat desa. Sementara untuk biaya pelaksanaan Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rohul Gelombang II tahun 2018 dibebankan melalui APBD Perubahan Rohul tahun 2018.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Rohul H Irpan Rido SSos melalui Sekretaris Dinas PMPD Rohul Prasetyo Sip, Rabu (7/11) menjelaskan, sejauh ini persiapan 51 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rohul gelombang II telah melaksanakan tahapan tahapan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, seluruh biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tahapan hingga pemilihan 51 Kepala Desa secara Serentak Gelombang II, dibebankan dananya kedalam APBD Perubahan Rohul 2018 dengan anggaran sekitar Rp2,5 miliar.
Diketahui, dana tersebut diperuntukannya untuk pembayaran honor Panpilkades, Panwasdes, Panwas Kecamatan, Honor Panitia Pendaftaran Pemilih, Cetak penggandaan surat suara, dan cetak pengadaan lainnya. Selain itu biaya makan minum rapat, deklarasi kampanye damai, kebutuhan tiap TPS, honor KPPS, honor Linmas, pembuatan TPS, alat tulis kelengkapan TPS, pada pelaksanaan Pilkades Serentak 12 Desember mendatang.
‘’Kata kuncinya, Panpilkades tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan pihak ketika yang tidak mengikat. Karena seluruh biaya yang dikeluarkan dalam tahapan hingga pelaksanaan Pilkades serentak sudah dialokasikan didalam APBD Perubahan Rohul 2018 Rp2,1 M untuk 51 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak,’’ tuturnya.(adv)