PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau melalui Komisi II yang membidangi perkebunan meminta agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang masuk kawasan hutan ditertibkan. Bahkan, dari informasi yang diperoleh dewan ada sebanyak sembilan PKS masuk dalam kawasan hutan.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Husaimi Hamidi, Jumat (7/7).
Dikatakan Husaimi, ikhwal ada sembilan PKS yang masuk kawasan hutan didapat dirinya saat Komisi II rapat dengar pendapat dengan pengusaha sawit beberapa waktu lalu.
“Informasi ada sembilan PKS yang berada di kawasan hutan. Kami minta Dinas DLHK Provinsi Riau didata dan ditertibkan,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikan dia, di dalam UU Cipta Kerja tidak ada istilah keterlanjuran PKS yang berada di kawasan hutan, kecuali perkebunan. Artinya keberadaan PKS di dalam kawasan hutan adalah ilegal.
Ia berasumsi bila PKS dimaksud memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), maka patut dicurigau ada ketidak sesuaian prosedur.
“Bila PKS ini memiliki IMB dan izin Amdal patut dicurigai proses mendapatkannya tidak sesuai prosedur, kita minta juga untuk mengusutnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Riau telah memanggil pengusaha PKS yang tidak memiliki kebun. Dari ratusan PKS, ada yang beroperasi di kawasan hutan.
Husaimi Hamidi menegaskan, pabrik dan perkebunan yang berada di kawasan hutan, tetap ditertibkan. Karena pengelolaan usaha di dalam kawasan hutan sudah melanggar undang-undang.
Lanjut dia, jika perkebunan dalam kawasan, masih ada toleransi satu kali masa. Artinya, ketika sawit sudah direplanting, maka tidak boleh ditanami lagi. Husaimi mengatakan, ada 137 PKS beroperasi di Riau yang tidak punya kebun. PKS yang datang saat pertemuan kemarin hampir 80 persen.
“Kami lakukan hearing itu bagaimana kita menyikapi harga TBS yang merosot. Sementara PKS itu berada di tengah masyarakat, tapi tidak bisa menikmati harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan,” pungkas Husaimi.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru