Usulkan PLBN di Pelabuhan BSSR

Riau | Senin, 08 Juli 2019 - 09:06 WIB

Usulkan PLBN di Pelabuhan BSSR
RAPAT: Para peserta Rapat Penyusunan Anggaran Pembangunan Kawasan Perbatasan foto bersama usai pembukaan yang berlangsung di Yogyakarta, Jumat (5/7/2019). (HUMAS PEMKAB BENGKALIS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kabupaten Bengkalis mengusulkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) ke Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia. Hal ini disampaikan pada Rapat Penyusunan Anggaran Pembangunan Kawasan Perbatasan yang berlangsung di Yogyakarta, Jumat (5/7).

Terkaat hal itu, BNPP mengajak seluruh daerah perbatasan secara bersama menyusun program prioritas dan memperjuangkan masuknya usulan pembangunan dan pengelolaan daerah perbatasan dalam RPJMN 2020-2024 dan Renstra K/L.

Kabupaten Bengkalis mengusulkan agar dibentuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN), tepatnya di Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Hal tersebut dibenarkan oleh M Firdaus Kabid PPE Bappeda Kabupaten Bengkalis yang menghadiri sekaligus mengikuti forum tersebut. “Melihat keberadaan dan fungsi pelabuhan BSSR sudah sangat memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi PLBN. Jika sudah menjadi PLBN maka peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan akan mendapat bantuan pemerintah pusat. Termasuk jalan paralel perbatasan, jalan akses menuju pos lintas batas dan pengembangan infrastruktur permukiman di kawasan perbatasan,” kata Firdaus. 

Terutama pembangunan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah, dan penyediaan air bersih. Selain itu pasar sebagai sarana pendukung perkembangan ekonomi masyarakat setempat. Kemudian status jalan menuju PLBN bisa menjadi status jalan nasional.

“Kita sudah melaksanakan komunikasi awal dengan pihak BNPP dan mereka minta kita menyurati secara resmi dan secepatnya akan kita lakukan. Target kita pembangunan PLBN ini masuk dalam prioritas RPJMN 2020-2024,” papar Firdaus. 

Untuk diketahui pada tahun 2019, Kementerian PUPR akan membangun 4 PLBN Terpadu dari 11 PLBN. Pembangunan itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019. Tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.(esi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook