PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Insiden kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja di Indonesia. Dari ribuan kasus yang terjadi, salah satunya dialami oleh Prantino pada akhir tahun 2016 silam.
Pria yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.
Akibat insiden tersebut Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. Beruntungnya Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek.
Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek.
“Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro, Rabu (8/6/2022).
Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini manfaat sementara tindak mampu bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.
Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi BPJamsostek yang telah menanggung seluruh biaya perawatan Prantino.
"Ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan Bapak Presiden dan harapan kami kiranya juga bisa memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini agar semua pekerja-pekerja yang ada di Riau dapat memanfaatkannya," ungkap Syamsuar.
Sementara itu istri yang selama ini merawat Prantino, Siti Wulandari mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan yang diberikan selama ini.
"Saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini sudah memberikan pelayanan terbaik untuk suami saya yang mengalami kecelakaan kerja, serta Eka Hospital yang juga pelayanannya alhamdulillah luar biasa sekali. Kami sekeluarga berharap untuk tetap men-support pengobatan suami saya sampai sembuh," harap Wulan.
Hal senada disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbarriau Eko Yulianda. Dia mengaku pihaknya selalu bersinergi, berkolaborasi dan bekerja sama dengan para stakeholder guna memberikan sosialisasi tentang manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja.
Pengobatan terhadap Prantino yang seluruh biayanya di tanggung BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJamsostek yang perlu disebarkan secara luas kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan
“Pada momentum ini, kami turut mengajak dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja agar memiliki kesadaran/kepedulian tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Eko.
Sementara itu Kepala Cabang Pekanbaru Kota Uus Supriyadi menjelaskan, sesuai dengan amanah undang-undang, BPJamsostek hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program. Yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Uus.
Laporan: Henny Elyati (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman