Beroperasi di Hari Libur, Ratusan Warga Cetak dan Rekam KTP-el

Riau | Senin, 08 April 2019 - 16:00 WIB

Beroperasi di Hari Libur, Ratusan Warga Cetak dan Rekam KTP-el
REKAM KTP-EL: Masyarakat antre melakukan perekaman dan pendataan KTP-el, Ahad (6/4/2019).

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak membuka pelayanan perekaman KTP-el dan penerbitan pada hari libur. Padad 6-7 April, dibuka pelayanan di tiga lokasi dan ratusan masyarakat mendapatkan kemudahan seperti jam kerja.

Pelayanan dibuka di kantor induk Disdukcapil Siak Sri Indrapura dan di dua kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Lubuk Dalam dan Sungai Apit. Pelayanan KTP-el tersebut dijadwalkan buka pada akhir pekan selama dua hari, yaitu Sabtu dan Ahad.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kepala Disdukcapil Siak H Rahmansyah SH menjelaskan, pelayanan KTP-el ini bagian dari kemudahan yang diberikan untuk masyarakat. Dalam rangka menunjang persyaratan untuk mengunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 17 April mendatang.

“Disdukcapil Kabupaten Siak melayani pembuatan KTP-el dan Penerbitan Surat keterangan Perekaman bagi masyarakat yang pada hari itu baru melaksanakan perekaman untuk pembuatan KTP- el pada tempat yang ditentukan mulai pukul 08.00 Wib-14.30 WIB,” ujar Kadisdukcapil Siak.

Dijelaskannya, untuk  Sabtu 6 April pelayanan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil dan UPTD Disdukcapil Kecamamatan Lubuk Dalam. Pada Ahad (7/4), pelayanan ada di kantor Disdukcapil dan UPTD Kecamatan Sungai Apit.

Pada dua hari itu kata dia, Disdukcapil telah melakukan pelayananan dengan menerbitkan KTP-el dan surat keterangan perekaman untuk cetak KTP-el baru 93 Keping, Perekaman 50 orang, Penerbitan Surat Keterangan Perekaman 50 lembar.

Kemudian pada pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lubuk Dalam Perekaman 64 orang. Hari selanjutnya di pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk cetak KTP-el 47 keping, perekaman 44 orang, Penerbitan Surat Keterangan perekaman 44 lembar.

Lebih lanjut, pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit baru perekaman sejumlah 116 orang. “Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melayani banyaknya pemohon yang berhalangan atau tidak bisa hadir pada hari kerja, pembuatan ini juga terkait mendukung tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu,” jelasnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook