Pemprov Riau Surati Pemkab Rokan Hulu

Riau | Jumat, 08 Maret 2019 - 09:02 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---- Sejak pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman menjadi Bupati definitif pada 14 Februari 2018 lalu. Hingga saat ini posisi Wakil Bupati Rohul masih kosong atau sudah lebih setahun.

Baca Juga :Pascabanjir, Aspal Jalan Banyak Terkelupas

Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau, Sudarman mengatakan, atas kondisi kekosongan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Rohul untuk segera mengirimkan usulan nama wakil bupatinya ke Pemprov Riau.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Rohul terkait kekosongan posisi wakil bupati tersebut. Tujuannya mengingatkan kepada mereka agar segera mengusulkan namanya, agar tidak terlalu lama kosongnya,” Sudarman.

Lebih lanjut dikatakannya, meskipun sudah mengirimkan surat, namun Pemprov Riau hanya bisa sebatas mengingatkan, sebab keputusan untuk mengusulkan nama wakil bupati sepenuhnya ada di partai pengusung.

“Karena usulan nama calon wakil bupati itu adalah kewenangan partai pengusung saat pilkada sebelumnya. Jadi kami hanya bisa mengingat kan saja,” sebutnya.

Setelah usulan nama wakil bupati diusulkan oleh partai pengusung, kemudian dibawa ke DPRD kabupaten untuk diparipurnakan. Setelah itu baru diajukan ke pemerintah kabupaten. Selanjutnya Pemerintah kabupaten meneruskan ke Pemprov Riau.

 “Setelah itu Pemprov Riau meneruskannya ke Kemendagri untuk ditetapkan SK pengangkatanya,” jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook