Edarkan Sabu- Sabu, Pasutri Ditangkap

Riau | Senin, 07 Mei 2018 - 10:32 WIB

PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Sepasang suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar natkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tualang.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Di tangan tersangka Tr (21) dan Aza (30) warga Kecamatan Tualang ini, diamankan 12 paket kecil diduga sabu-sabu. Kedua pelaku diamankan di Km 6 Kelurahan Perawang sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (4/5) malam.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kapolsek Tualang Kompol JJ Hutapea menyebutkan, kedua pelaku tersebut diamankan karena kedapatan membawa dan memiliki sabu-sabu.

‘’Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan lagi dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat(1) UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua tersangka setelah tim Opsnal Polsek Tualang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba berupa sabu-sabu di lapangan kantor camat lama. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan.

Setelah sampai di TKP, terlihat dua orang berada di lapangan kantor Camat Tualang lama yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket kecil yang di bungkus dengan plastik bening diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri pelaku Az.

Kemudian dilakukan pengembangan di rumah Aza di Jalan Kandis Perawang. Dalam kamar ditemukan dompet kecil warna abu-abu berisi 11 paket ukuran kecil dan sedang yang diduga sabu-sabu di bungkus dalam plastik putih bening. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Tualang.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook