PEKANBARU (RIAUAPOS.CO) -- Polda Riau kembali menangkap bandar besar narkoba. Kali ini, ada 18 kg narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan pihak berwajib. Jumlah tersebut terdiri dari penangkapan sebanyak 2 kg di Bengkalis dan 16 kg di Pekanbaru. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, penangkapan dimulai 26 Maret 2021.
Pada penangkapan awal, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah transit narkoba di Kabupaten Bengkalis. Hal itu diungkapkan Kapolda saat ekspose penangkapan di halaman belakang Mapolda Riau, Selasa (6/4). Diceritakan Kapolda, sebelum penangkapan berlangsung pihaknya mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Parit Api, Kabupaten Bengkalis dijadikan tempat penyimpanan narkoba.
"Saudara I yang tertembak di tangannya adalah bagian dari bandar yang menyewa sebuah rumah. Di rumah ini dijadikan tempat menyimpan narkoba yang diturunkan dari laut di taruh di rumah ini kemudian diedarkan. Tim lakukan penyergapan saudara I di tangkap 2 kg sabu," tutur Agung.
Dari penangkapan I, diketahui ada tersangka lain yang sebelum penggerebekan telah membawa satu karung sabu. Terhadap tersangka lain tersebut, pihaknya telah melakukan upaya pengejaran. Polisi dikatakan Agung, telah memetakan pergerakan kelompok bandar ini sejak awal tahun lalu.
Beberapa waktu selanjutnya, Direktorat Narkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan pada 31 Maret 2021. Kali ini penangkapan dilakukan di kawasan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Saat itu, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial F yang tengah membawa 16 kg sabu dengan menumpang sebuah taksi.
"Tanggal 31 Maret dilakukan penangkapan terhadap saudara F di dalam mobil taksi membawa 16 Kg sabu-sabu. Yang mana kita tau saudara F tinggal di Pekambaru," sambung Kapolda bercerita.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, diketahui sabu yang dimiliki I dan F memiliki kesamaan fisik. Sehingga polisi mempunyai asumsi awal, bahwa sabu keduanya di produksi oleh produsen yang sama. Sedangkan F sendiri merupakan sorang residivis atau pernah melakukan pelanggaran hukum dengan kasus yang sama.
"Untuk narkoba yang dibawa saudara F ini dikendalikan oleh seorang napi lapas yang bernama A. Dia juga sudah kami amankan dan kami sampai saat ini masih terus melalukan pengembangan," tambahnya.
Kompol YC Dibekuk di Tanjungpinang
Polda Riau melalui Ditresnarkoba berhasil menangkap oknum perwira, Kompol YC pada Jumat (2/4). Mantan kepala satuan narkoba Polresta Pekanbaru ini di tangkap polisi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Penangkapan itu bermula saat video oknum Kompol YC bersama tiga rekannya, T, RK dan MI tengah menghisap sabu di dalam mobil beredar luas di masyarakat. Dari video tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap para pelaku.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seluruh pelaku yang ada di dalam mobil. Termasuk beberapa barang bukti berupa ganja seberat 1,9 gram, bong untuk alat hisap sabu serta mobil yang digunakan.
"Pemilik mobil adalah saudara T dan mobil ini dikendarai saudara R. Dia berkumis, waktu kami tangkap kumisnya sudah tidak ada. Itu guna menghindari pengejaran, ucap Kapolda.
Dirinya memastikan bahwa seluruh pelaku, termasuk oknum perwira YC akan diproses dan ditindak menurut aturan hukum yang berlaku. Termasuk juga pemberian sanksi dari pihak kepolisian karena perbuatan yang dilakukan sudah terbukti melanggar hukum. Sementara itu, usai ekspose Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian melakukan rekontruksi terhadap kasus Kompol YC.
Rekontruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara di Jalan Bintara, Pekanbaru atau tepat di sebelah kediaman Wakil Gubernur Riau. Ada beberapa adegan di lakukan. Termasuk peragaan aksi menghisap sabu oleh Kompol YC. Saat itu, terlihat dirinya asik menghisap sabu ditemani rekannya yang telah terlebih dahulu mengkonsumsi sabu di tempat lain.(nda)