PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kembali mendapatkan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Rencananya, UKW ditargetkan sebanyak 20 kelas atau untuk 120 wartawan dan akan digelar di Kabupaten Siak pada pekan kedua April 2021.
PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini. Bukan hanya bagi yang baru, tapi bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.
‘’Kami mengimbau anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis ini terbatas untuk 120 orang wartawan,’’ kata Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang, Jumat (5/3) lalu.
Zulmansyah mengatakan, UKW gratis ini dapat juga diikuti anggota PWI Riau dari 12 kabupaten/kota, dengan syarat kartu tanda anggotanya masih hidup atau masih berlaku. Ia meminta bagi yang ingin ikut agar segera mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, dua pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi. “Batas akhir penerimaan berkas adalah 20 Maret 2021 atau apabila kuota sudah mencukupi,” tegas Dirut Riau Tv ini.
Zum menjelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.(aga)