Nelayan Rupat Demo, Minta Penambangan Pasir Laut Dihentikan

Riau | Rabu, 06 September 2023 - 09:35 WIB

Nelayan Rupat Demo, Minta Penambangan Pasir Laut Dihentikan
Nelayan Pulau Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat menggelar aksi damai menuntut cabut IUP PT Logo Mas Utama di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan massa yang me­rupakan nelayan asal Pulau Ru­pat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9). Da­lam aksi tersebut, massa aksi meminta Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar untuk men­cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LU yang masih beroperasi menambang pasir di Pulau Rupat. 

Sebelum melakukan orasi di depan kantor gubernur Riau, massa aksi sebelumnya melakukan aksi long march dari Kompleks Makam Pah­lawan di Jalan Jenderal Su­dirman. Dalam aksi ini, juga turut hadir tokoh masyarakat Riau Hj Azlaini Agus. 


Seorang massa aksi M Rafi pada orasinya mengatakan, akibat adanya penambangan pasir di Pulau Rupat tersebut, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hasil tangkapan ikan para nelayan menurun drastis. Bahkan yang lebih parahnya lagi menurutnya, Pulau Rupat tempat mereka bernaung terancam tenggelam. “Kami semakin sulit mencari ikan, karang-karang rusak, abrasi di mana-mana. Pulau kami nyaris tenggelam,” ujarnya.

Karena itu, para nelayan meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk mencabut IUP PT LU tersebut. Tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus yang juga menyampaikan orasi mengatakan, akibat kebijakan yang keliru dalam hal pemberian izin penambangan pasir itu, masyarakat Rupat sengsara,  banyak anak-anak pulau Rupat putus sekolah. Karena itu ia meminta dengan sudah adanya penyerahan kewenangan ke daerah, Gubri segera mencabut izin IUP PT LU. 

“Seharusnya dengan penyerahan kewenangan, gubernur lebih cepat. Cabutlah izin itu, dan jangan pernah lagi memberikan izin pertambangan pasir itu kepada siapapun. Karena pendapatan yang didapat, tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang didapat,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Riau Helmi D yang menemui massa aksi mengatakan, terhadap IUP PT LU akan dicabut secara prosedural. Ia menjanjikan dalam satu hingga dua bulan kedepan, IUP tersebut sudah dicabut. 

“Kami targetkan dalam satu hingga dua bulan selesai. Karena ada mekanisme nya, apabila aturan terpenuhi akan kami cabut,” ujarnya.

Menurut Helmi, apapun akan pihaknya lakukan untuk kebaikan masyarakat, namun tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Usai pertemuan tersebut, ia juga mengaku akan segera melaporkan dengan pimpinan dalam hal ini Gubri Syamsuar.

“Apapun akan kami lakukan untuk kebaikan masyarakat, tapi sesuai regulasi. Saya akan lapor pimpinan, saya akan minta tuntaskan sebelum masa jabatan beliau berakhir. Kalau tidak tuntas, saya yang akan mengundurkan diri,” tegasnya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook