Pihak HK Larang Wartawan Liput Acara Topping off Gedung Kejati

Riau | Minggu, 28 Oktober 2018 - 13:56 WIB

Pihak HK Larang Wartawan Liput Acara Topping off Gedung Kejati
Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang.(ISTIMEWA)

Ketua PWI Riau Kecam Pelarangan Liputan

Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan yang dilakukan oleh pihak security Proyek pembangunan Gedung Kejati Riau, PT Hutama Karya, Topping Off dalam rangka Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Telah Mencapai Level Struktur Paling Atas, Sabtu (27/10) kepada media.

Baca Juga :Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Dibuka Dua Arah Tunggu Izin Dirlantas Polda

“Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yg melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata Zoom saat dihubungi media.

Ditegaskan Zulmansyah, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pers. Mulai dari pidana ataupun denda. Itu artinya security atau komandannya atau atasannya, bisa dilaporkan secara pidana karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yg melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Banyak kegiatan topping off itu sengaja mengundang wartawan,” tegas Zoom.

Lebih jauh ditegaskan Zoom, pembangunan gedung Kejati tersebut menggunakan anggaran APBD Riau, yang berasal dari uang rakyat Riau. Dan masyarakat berhak mengetahui secara transparan sampai dimana pembangunannya. Pihak HK juga tidak berhak mengatakan kegiatan tersebut menjadi kegiatan intern.

“Rasanya itu bukan kegiatan internal HK. HK kan cuma kontraktor yg mengerjakan proyek. Sementara pemilik proyek adalah Pemprov Riau, menyatakan mengundang wartawan dan terbuka utk diliput,” tegasnya lagi.

Sementara itu, humas PT HK, Alpha Aga, saat di hubungi, mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak security bagaimana kronologisnya kejadian pelarangan liputan tersebut.

“Tunggu ya mas, Kita semua memang hanya melakukan apa yang jadi pekerjaan kita. Saya konfirmasi dulu,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Riau bersama Kontraktor pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi, Hutama Karya, di Jalan Sudirman Pekanbaru, dijadwalkan melaksanakan Topping Off dalam rangka Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Telah Mencapai Level Struktur Paling Atas, Sabtu (27/10).

Namun sayangnya wartawan yang akan meliput acara seremonial resmi ini dilarang masuk oleh Security HK. Padahal Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau telah mengundang secara resmi wartan Pemprov Riau yang selalu memberitakan pembangunan gedung Kejati, yang menggunakan uang rakyat tersebut. (dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook